Berita Surabaya

Ibu di Bulak Banteng Surabaya Gelap Mata Aniaya Anak Perempuannya yang Berusia 6 Tahun hingga Tewas

Sungguh malang nasib AP, bocah perempuan berusia 6 tahun di Surabaya yang meninggal secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri. Ini Kronologinya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana (baju putih) saat bertanya kepada U, ibu kandung korban terkait motif penganiayaan kepada anaknya yang dibawah umur di depan awak media dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sungguh malang nasib AP, bocah perempuan berusia 6 tahun di Surabaya yang meninggal secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri, U (32).

Tak tanggung tanggung, U ternyata dibantu oleh teman dekatnya, LB (18) menghabisi AP.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

U diamankan setelah polisi melakukan autopsi terhadap tubuh korban di RSUD dr Soewandhie pada Senin (21/11/2022) kemarin. Sementara, LB ditangkap di rumah saudaranya di Jember.

Baca juga: Ibu di Surabaya Ungkapkan Motif Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun Hingga Tewas

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Surabaya Tewas dengan Kondisi Penuh Luka Lebam, Ibu dan Temannya Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tempat kejadian perkara ini berada di dalam kamar kos, Jalan Bulak Banteng Kidul gang VIII nomor 38 Surabaya pada Minggu (20/11/2022), pukul 21.00 WIB.

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, dengan dipukul menggunakan sandal, sapu hingga ukulele," ujar Arief dalam press release, Kamis (24/11/2022).

Bukti tindak kejahatan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lebam di sekujur tubuh korban. Mulai dari kepala, lengan tangan, kaki dan dahi.

Korban dinyatakan meninggal usai dianiaya di bagian belakang kepala.

"Dari RS Soewandhie menerima laporan anak ini meninggal jatuh dari kamar mandi. Tetapi dilihat ada luka-luka di tubuhnya. Sehingga, munculah kecurigaan. Dari situ unit PPA langsung mendatangi lokasi dan mencari informasi," terang Arief.

Selain menyita barang bukti seperti dua buah sapu yang sudah patah, satu pasang sandal dan dua buah ukulele yang kuat dugaan dipakai sebagai alat menganiaya AP, polisi juga mengamankan sebuah baju serta sebuah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved