4 FAKTA Anak ABG Digunduli dan Diarak di Minahasa Utara: 2 Tersangka Masih Bawah Umur, Ini Nasibnya
Berikut rangkuman fakta tentang kasus anak ABG digunduli dan diarak di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dua Tersangka Masih Di Bawah Umur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta tentang kasus anak ABG digunduli dan diarak di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Pihak Polres Minahasa Utara sudah mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo, dua dari ketujuh tersangka ternyata masih anak di bawah umur.
Sedangkan korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR diduga dianiaya, digunduli, dan diarak dalam kampung.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut rangkuman faktanya melansir dari TribunManado.co.id dalam artikel '2 dari 7 Tersangka Kasus Anak Perempuan yang Digunduli dan Diarak di Minut Masih Dibawah Umur'.
1. Dua tersangka masih di bawah umur
Kapolres Minut menyebutkan inisial 7 tersangka, ada 2 lelaki dan 5 perempuan.
"Ketujuh tersangka lelaki berinisial SW (55), Perempuan SW (57), Perempuan RW (17), Perempuan TW (23), Lelaki PN (42), dan ada dua anak dibawah umur perempuan TR (16) dan KW perempuan (14)," sebut Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.
2. Penanganan khusus
Dikatakan Kapolres, kedua anak dibawah umur untul penanganannya akan disendirikan, dan ditangani oleh perlindungan anak.
Menurut Kapolres kejadian dirumah tersangka SW, pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan 14 Oktober 2022.
"Karena ini menyangkut penanganan anak dibawah umur, sehingga kemarin bukannya lambat dalam penanganan tetapi perlu penanganan khusus," tegas Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres dalam seminggu kemarin penyidik memperdalam kasus tersebut, sampai saat ini penetapan tersangka.
"Kasus ini menjadi atensi asisten deputi pelayanan anak kementerian PPA dan Polres Minut," tutup Kapolres.