3 FAKTA BARU AKBP Bambang Kayun Gugat KPK: Bareskrim Angkat Bicara, Diduga Terima Miliaran Rupiah
Inilah sederet fakta baru tentang kasus AKBP Bambang Kayun menggugat KPK setelah ditetapkan jadi tersangka gratifikasi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta baru tentang kasus AKBP Bambang Kayun menggugat KPK setelah ditetapkan jadi tersangka gratifikasi.
Salah satu faktanya diungkap oleh Bareskrim Polri yang ternyata sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun.
Bareskrim saat ini akan melakukan pelimpahan penanganan kasusnya kepada KPK.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang telah menerima suap berupa uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
Hanya saja KPK masih enggan memberikan informasi lebih rinci tentang suap yang diterima Bambang.
Seperti diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi sorotan setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
AKBP Bambang Kayun menggugat KPK setelah ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Gugatan AKBP Bambang Kayun itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berikut sederet fakta terbarunya.
1. Bareskrim Angkat Bicara
Bareskrim Polri ternyata juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya perkara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga kini, penyidik tengah akan melakukan pelimpahan penanganan kasusnya.
Baca juga: SOSOK AKBP Bambang Kayun yang Gugat KPK seusai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Jabatan Sebelumnya
"Untuk perkara dimaksud Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Bareskrim Juga Sempat Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Kini Bakal Dilimpahkan ke KPK'.