SOSOK AKBP Bambang Kayun yang Gugat KPK seusai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Jabatan Sebelumnya

AKBP Bambang Kayun gugat KPK di pengadilan karena ditetapkan jadi tersangka suap. Siapakah dia?

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
ILUSTRASI POLISI. AKBP Bambang Kayun gugat KPK di pengadilan setelah jadi tersangka suap. Ini sosoknya! 

SURYA.CO.ID - Sosok AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi sorotan setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

AKBP Bambang Kayun menggugat KPK setelah ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Gugatan AKBP Bambang Kayun teregister nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022) disebutkan gugatan AKBP Bambang Kayun itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Dalam petitum itu disebutkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Baca juga: SOSOK AKBP Ridwan Soplanit yang Ngaku Korban Prank hingga Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diterima dirinya selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Hadiah itu diduga diterima dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Bambang meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Sprindik itu tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)  KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Bambang mengatakan, dengan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum maka semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat. 

Termasuk dalam hal ini adalah pemblokiran semua rekening miliknya atau setidaknya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Bambang kemudian meminta tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Selanjutnya, Bambang meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan praperadilan ini.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tuturnya dalam petitum itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved