Berita Jember

Uji Coba Jam Kerja Baru ASN Pemkab Jember, Bersamaan dengan Piala Dunia 2022

SE uji coba jam kerja bagi para ASN tersebut, sesuai rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut sebagai langkah evaluasi para pejabat.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

SURYA.CO.ID, JEMBER – Uji coba jam kerja baru mulai diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember), Senin (21/11/2022).

Uji coba ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/12801/414/2022, tentang Uji Coba Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, yang diberlakukan mulai 21 November 2022.

SE Bupati Jember itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Timur No 19 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemprov Jatim, pada Bulan April 2022.

Kebetulan, penerapan uji coba jam kerja baru di Pemkab Jember dimulai berbarengan dengan pelaksanaan Piala Dunia 2022.

"Ya secara kebetulan saja, uji coba jam kerja ini bersamaan dengan kegiatan bola (Piala Dunia 2022)," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat diwawancarai usai Nobar laga perdana Piala Dunia 2022 di Alun-Alun Jember, Senin (21/11/2022) dini hari.

Baca juga: Pemkab Jember Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2022 Sekaligus Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Menurutnya, SE uji coba jam kerja bagi para ASN tersebut, sesuai rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut sebagai langkah evaluasi para pejabat.

"Masuk jam delapan pagi, sampai pukul empat sore. Tetap jam kerjanya sama. Kami juga ikuti surat edaran gubernur sampai Desember nanti akan kami evaluasi kembali," kata Hendy.

Berdasarkan SE Bupati Jember, ada dua jenis penetapan jam kerja bagi ASN Pemkab Jember.

Pertama, bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, maka jam kerja di Hari Senin – Kamis adalah Pukul 08.00 – 16.00 Wib, dan Pukul 08.00 – 15.00 Wib untuk Hari Jumat.

Kedua, bagi lembaga dan unit kerja yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerjanya di Hari Senin – Kamis adalah Pukul 07.30 – 14.30 Wib, kemudian Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.00 Wib, dan Hari Sabtu Pukul 07.30 – 13.30 Wib.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved