Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Tak Kunjung Diusulkan, DPR Gerak Cepat

Presiden Jokowi tak kunjung mengirimkan Surpres terkait usulan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Ini tindakan DPR.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Presiden Jokowi tak kunjung mengirimkan Surpres terkait usulan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Ini tindakan DPR. 

Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.

Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk.

Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.

Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses
calon Panglima TNI.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.

TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa
jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.

"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.

Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.

"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.

Peluang Besar dan Kuat Untuk Laksamana Yudo Margono

Sementara itu, Pengamat militer dari ISESS Khairul Fahmi mengungkapkan analisis terbarunya terkait calon kuat Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Fahmi, KASAL Laksamana Yudo Margono merupakan kandidat yang berpeluang paling besar dan kuat saat ini.

Hal ini mengacu pada penunjukan Andika terdahulu, Presiden Jokowi ternyata tidak meletakkan usia dan masa aktif sebagai pertimbangan utama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved