Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Cs Akan Diperketat, Ini Jadwal Terbaru dan Daftar Saksinya
Siap-siap tak bisa menikmati siaran langsung sidang Ferdy Sambo karena akan ada pembatasan-pembatasan lagi. Ini kata Kejagung.
SURYA.CO.ID - Para pemerhati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersiap-siap tak bisa menikmati streaming siaran sidang secara cepat.
Hal ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J yang kini sudah memasuki pemeriksaan saksi.
Pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J ini terkait pembuktian jaksa penuntut umum.
"Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.
Dalam aturan proses persidangan, saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang supaya tidak mendengarkan keterangan saksi lain.
Baca juga: SERANGAN Kubu Ferdy Sambo ke Brigadir J Berbalik Arah, dari Tinggal Serumah hingga Tabiat Buruk
Upaya JPU untuk membuktikan dakwaan mereka menjadi persoalan ketika sidang disiarkan secara langsung dan keterangan para saksi didengar satu sama lain melalui media massa.
Hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan saksi lain yang belum dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, kata Sumedana, jika seluruh sidang bisa didengarkan secara langsung maka keterangan antarsaksi bisa saling berseberangan atau saling mengingkari.
"Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," ujar Sumedana.
Pengaturan siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J, kata Sumedana, juga dilakukan untuk mengantisipasi media massa yang tidak tertib mengikuti aturan dalam penyiaran langsung dan mencuri kesempatan dengan menyiarkan suara dalam persidangan.
Akan tetapi, Sumedana menyatakan Kejagung tidak bisa memberikan sanksi kepada media massa yang tidak tertib sebab berperan dalam memberikan informasi kepada publik.
"Kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media, ndak mungkin sampai sejauh itu," ujar Sumedana.
Sumedana melanjutkan, hasil evaluasi Kejagung terkait sidang Ferdy Sambo Cs bakal disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," ujar Ketut.
Sidang seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua pada pekan ini ditunda.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi akan kembali digelar pada Selasa (22/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan sembilan saksi yang akan dihadirkan di antaranya adalah sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J dan customer service (CS) BNI.
“(Peran saksi) macam-macam, ada petugas PCR, driver ambulans, (pengusaha -red) CCTV, dan lain-lain,” ujar Arman kepada Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut informasi dari Arman, berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong)
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluluer bagian Officer dan Security and Tech Compliance Support)
3. Tjong Djiu Fung alias Afung (Pengusaha CCTV)
4. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)
5. Victor Kamang (Legal Counsel Provider PT XL AXIATA)
6. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
7. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
8. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal Polri)
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
Sebelumnya, rangkaian sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ditunda hingga pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan alasan penundaan sidang tersebut lantaran adanya evaluasi persidangan yang menjadi perhatian publik.
“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” kata Syarief, Sabtu (12/11/2022).
Adanya evaluasi ini, ujarnya, membuat sidang yang semula digelar pada 14 November 2022 lalu harus diundur hingga 21 November 2022.
“Diundur jadi pekan depan sidangnya,” jelas Syarief.
Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan diundurnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang digelar pada 15-16 November 2022.
Djuyamto mengungkapkan permohonan itu telah dilakukan JPU melalui surat bernomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Djuyamto.
Sementara penundaan ini membuat sidang lanjutan baru bisa digelar pada 21-26 November 2022.
Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Termasuk Kasus Ferdy Sambo Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reaksi Keluarga Brigadir J

Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai keputusan penundaan persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak rasional.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang ditunda selama satu minggu karena alasan pelaksanaan G20.
"Kalau saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas cepat, sederhana, biaya ringan."
"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama."
"Yang kedua agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan."
"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," kata Martin Lukas Simanjuntak, tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, dikutip dari Kompas TV.
Apalagi, lanjut Martin, jarak lokasi persidangan jauh dengan kegiatan pertemuan G20 di Bali.
"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," lanjut Martin.
Humas Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengatakan penundaan ini karena masalah teknis.
Menurut Martin, selama persidangan berlangsung hal-hal teknis sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan teknis, toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak"
Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan, saya pikir sudah sesuai dengan prosedur."
"Kalaupun ada yang mau diubah, saya pikir itu bukan diubah teknia tapi strategisnya," jelas Martin.
Jadi, Martin mewakili keluarga, mempertanyakan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J ini.
"Kecuali kalau ada terdakwa yang sakit, itu kan alasan kemanusiaan atau ada hakim yang sakit atau terkena Covid-19 itu berarti (ini soal urusan) kemanusiaan."
"Tapi kalau alasannya tidak bisa dijelaskan kepada publik, ini yang akan membuat nanti publik juga jadi makin geram," tegas Martin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Siaran Langsung Sidang Brigadir J Bakal Diatur Lagi"
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id