Berita Bangkalan
Kuota Haji Turun Tetapi Biaya Kemungkinan Meroket, Ketua Demokrat Bangkalan Minta Tak Bebani Jamaah
RI, Dr H Nur Arifin mengungkapkan, berdasarkan evaluasi haji 2022 biaya sesungguhnya jamaah haji reguler sekitar Rp 97 juta
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H Hasani bin Zuber (Ra Hasani) didapuk sebagai narasumber dalam gelaran Jamarah dan Sapa Jamaah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Angkatan XI di Hotel Rose, Jl HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan, Rabu (16/11/2022).
Di hadapan para calon jamaah haji serta para stakeholder urusan perhajian, Ra Hasani mengungkapkan, kemungkinan terjadi lonjakan biaya haji yang cukup signifikan di masa mendatang. Kondisi itu menjadi atensi serius Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerja dari Kementerian Agama RI.
“Jangan selalu membebani para jamaah haji. Yang jelas kami Komisi VIII akan menyampaikan kepada pemerintah melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk sekiranya tidak selalu membebani para calon jamaah haji,” ungkap Ra Hasani.
Ia menjelaskan, apa yang diketahui Komisi VIII DPR RI sejauh ini memang semuanya naik. Kendati demikian Ra Hasani berharap bagaimana agar tidak memberatkan para calon jamaah atau membebani para calon jamaah haji.
“Kami juga ingin para jamaah tidak terlalu ruwet, ribet, menguras tenaga, bahkan kami ingin ibadah mereka nyaman. Mulai dari pemberangkatan, proses pelaksanaan haji di Arab Saudi hingga pulang. Karena itu, hal inilah yang nanti menjadi bagian dari diskusi bersama mitra kami,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan itu.
Dalam kesempatan bertemakan, ‘Membangun Kebersamaan dalam Sinergitas, Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan Jamaah Haji’ itu, hadir pula narasumber Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag RI, Dr H Nur Arifin. Turut menghadiri pula Kepala Depag Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Drs Akhmad Sururi.
“Nanti solusinya akan kami cari bersama. Mudah-mudahan meski ada kenaikan tetapi tidak terlalu signifikan. Kami juga pada akhirnya bisa menjelaskan kepada para calon jamaah haji, kenaikan apa saja?, sebabnya apa saja?. Agar para calon jamaah bisa tahu,” pungkas Ra Hasani.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Dr H Nur Arifin mengungkapkan, berdasarkan evaluasi haji tahun 2022 biaya sesungguhnya jamaah haji reguler sekitar Rp 97 juta. Namun para jamaah haji membayar rata-rata sebesar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta karena ada perbedaan nilai tiket pesawat seperti di Aceh, Jakarta, Surabaya dan Makassar.
“Tiba-tiba pada 21 Mei 2022, pihak Arab Saudi menyampaikan ada kenaikan masyair dari 1.300 riyal ke 5.656 riyal. Artinya ada kenaikan sekitar Rp 18.600.000, akhirnya dari Rp 81 juta menjadi Rp 97 juta. Namun para jamaah haji cukup membayar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta,” ungkap Nur.
Ia memaparkan, masyair meliputi biaya selama berada di Arafah, muzdalifah di Mina, dari maktab, katering makan, hingga transportasi. Namun biaya masyair masih diambilkan dari nilai manfaat sehingga para jamaah haji tidak perlu membayar lagi.
“Free tidak bayar lagi. Karena DPR telah menetapkan jangan membebani para jamaah haji. Namun di satu sisi kami merasa kasihan kepada para jamaah di urutan belakang karena nilai manfaat yang diperoleh dari setoran awal sudah banyak diambil. Karena itu, kami harus menjaga keseimbangan,” paparnya.
Karena itu , lanjut Nur, perlu ada penambahan nilai selisih yang diambilkan dari nilai manfaat. Ketika nilai manfaat secara terus menerus banyak diambil, maka perlu adanya penurunan nilai manfaat.
“Nah supaya para calon jamaah di urutan belakang tidak berat atau terbebani, maka nilai manfaat diturunkan sekitar Rp 50 juta, biar separuh-separuh lah. Kalau tidak separuh-separuh, nilai manfaatnya mungkin bisa Rp 55 juta dulu,” pungkasnya.
Sementara Sub Koordinator Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Jatim, Hj Fentin Istifaiyah menambahkan, tujuan utama dari kegiatan yang digelar serentak se Indonesia itu sebagai bagian dari wujud kemitraan antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI.
“Kedua. ini juga sebagai sarana komunikasi dan jalin aspirasi masyarakat khususnya jamaah haji. Kami langsung hadirkan narasumber anggota DPR RI dan Kementerian Agama. Sehingga informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan tepat sesuai regulasi yang berjalan,” ungkapnya Fentin kepada SURYA.
Apa yang disampaikan Fentin tidak lepas dari masifnya informasi yang tidak benar tentang tidak adanya pelaksanaan ibadah haji dua tahun silam karena pandemi Covid-19. Termasuk informasi kenapa tahun ini kuota haji di Indonesia dan Jawa Timur tidak penuh 100 persen.
“Kenapa hanya bisa 45 persen? Kenapa usia para calon jamaah haji dibatasi maksimal 65 tahun?. Ini yang perlu dijelaskan karena haji ini juga terkait regulasi yang tidak hanya dikeluarkan oleh Indonesia, tetapi juga regulasi dari pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Fentin menambahkan, total kuota haji Provinsi Jawa Timur yang tergabung bersama embarkasi Bali dan Nusa Tenggara Timur pada tahun ini sejumlah 16.864 orang atau 46 persen. Sedangkan kuota beberapa tahun sebelumnya mencapai sejumlah 35.000 orang. *****