PPKM Level 1 Diperpanjang 21 November, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api dan Transportasi Lain

PPKM Level 1 Diperpanjang hingga 21 November 2022, Berikut Aturan Perjalanan Naik Kereta Api dan Transportasi Lain.

Tribunnews/Jeprima
Foto ilustrasi penumpang naik kereta api. PPKM Level 1 Diperpanjang 21 November, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api dan Transportasi Lain. 

SURYA.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di seluruh Indonesia akan diperpanjang hingga 21 November 2022.

PPKM Level 1 ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan luar Jawa dan Bali diperpanjnag hingga 5 Desember 2022.

Kabar PPKM Level 1 diperpanjang 21 November 2022 tentu membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan naik kereta api dan transportasi lain.

Karena berkaca dari aturan PPKM masa pandemi tahun sebelumnya, beberapa kali aturan perjalanan mengalami perubahan.

Kepalaa Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan bahwa meski PPKM Level 1 diperpanjang, segala aturan perjalanan domestik dan luar negeri masih mengacu pada aturan lama.

"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PPKM: Aturan Perjalanan Domestik dan Luar Negeri 8-21 November 2022'.

Ia menjelaskan, untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Berikut rinciannya:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.

PPDN terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved