Surya Militer
MEKANISME Pergantian Panglima TNI Jelang Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Benarkah Pasti Bergiliran?
Berikut Mekanisme Pergantian Panglima TNI Jelang Jenderal Andika Perkasa Pensiun. Benarkah Pasti Bergiliran?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pergantian Panglima TNI menjadi topik yang jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.
Banyak perhatian tertuju kepada KASAL Laksamana Yudo Margono yang digadang-gadang bakal menjadi Panglima TNI selanjutnya.
Beredar pula info bahwa menurut tradisi, Panglima TNI selanjutnya adalah giliran matra laut.
Lantas, seperti apa mekanisme pergantian Panglima TNI sebenarnya?
Aturan hukum pergantian Panglima TNI telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Baca juga: Pengamat Militer Minta Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tidak Perlu Diperpanjang, Ini Alasannya
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Ini rinciannya:
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.