LINK Resmi Pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Cek Kriteria Guru dan Nakes

Pendaftaran PPPK 2022 jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan (nakes) dapat dilakukan di situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2022 di situs resmi sscasn.bkn.go.id lengkap kriteria jabatan fungsional guru dan nakes. 

Pada penyelenggaraan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kali ini, peserta PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK Jalur Fungsional Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Persyaratan PPPK Nakes 2022

Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Untuk persyaratan khusus agar bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:

  • Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR
  • Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
  • Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
  • Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.

Nantinya, seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.

Cara Mendaftar

Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  7. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Simak Jadwal dan Link Pendaftarannya!"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved