Kamis, 23 April 2026

UMK Surabaya

INFO TERBARU Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Kemnaker: Data Baru Kami Terima

Berikut info terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain.

Freepik via Tribunnews
ilustrasi uang UMK. Simak info terbaru Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain. 

"Karena gini contoh jual barang produksi di Mojokerto dengan produksi di Nganjuk ada enggak perbedaannya (Harga jual) tidak ada semuanya sama dari segi bisnis itu pasti," ungkapnya.

Ia mengatakan karena itulah pengurus maupun anggota Apindo mengajak seluruh pengusaha untuk bertahan dalam situasi ekonomi sulit. Perusahaan juga harus menjalin komunikasi yang dengan pekerjanya apalagi terkait UMK.

"Makanya tadi saya berusaha bagaimana caranya kami pengurus dan pengusaha ini ayo kita bertahan, komunikasi dengan pekerja yang baik kalau memang tidak mampu dibicarakan tidak perlu suatu hal-ha yang negatif," ucap Bambang.

Upaya Apindo Kabupaten Mojokerto dalam
menghadapi situasi saat ini salah satunya mengusulkan adanya cluster yakni perbedaan UMK untuk industri padat modal, padat karya dan UMKM Mikro Kecil Menengah.

"Kita usulkan cluster agar ada perbedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM karena terkait upah kan tidak mungkin akan disamakan," terangnya.

Dia mengungkapkan Pemerintah Daerah dalam penetapan apapun yang terkait ketenagakerjaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Kan sudah ada aturan PP 36 ya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan saya tidak Ngomong (Berbicara) bahwa UMK harus sama semua, tidak. Karena UMK sudah terjadi dan itu harus sesuai supaya disparitas tidak semakin jauh lagi," bebernya.

Disisi lain industri saat ini terdampak Covid-19 dan perang Ukraina dengan Rusia telah membuat ekonomi global menurun sehingga banyak buyer yang membatalkan dan menunda pesanan barang di industri dalam Negeri.

Dampaknya bagi perusahaan di Mojokerto mengalami kekurangan order sehingga terpaksa menurunkan kapasitas produksi yang berimbas pengurangan jumlah tenaga kerja. Hal ini juga diperparah dengan inflasi akibat kenaikan BBM.

Kondisi saat ini bukan tidak mungkin akan memicu industri hengkang bahkan ancaman PHK massal di Mojokerto.

"Kemungkinan besar itu terjadi bahkan sudah terjadi tahun ini kalau ingin lebih jelasnya tadi sudah disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang ada yang dihentikan kontraknya (Pekerja), PHK yang dulunya ratusan kini hanya tersisa 15 orang terjadi tahun ini," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh pengusaha dalam kegiatan Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global di salah satu hotel Kota Mojokerto, Kamis (3/11/2022) kemarin.

Pada kegiatan tersebut Apindo Kabupaten Mojokerto meminta pemerintah daerah untuk bijak dalam perhitungan dan penetapan UMK 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Yakni peraturan Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

2. Berharap Kenaikan UMK Logis

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved