Senin, 20 April 2026

UMK Surabaya

INFO TERBARU Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Kemnaker: Data Baru Kami Terima

Berikut info terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain.

Freepik via Tribunnews
ilustrasi uang UMK. Simak info terbaru Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain. 

Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.

Sejumlah Industri Terancam Hengkang dan PHK

Diketahui, besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain di Indonesia akan segera ditetapkan.

Dikabarkan besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain akan mengalami kenaikan.

Hal ini menuai reaksi dari pihak pemilik industri.

Sejumlah industri di Kabupaten Mojokerto terancam hengkang menyusul jelang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2023.

Berikut update info selengkapnya.

1. Ancaman Industri Hengkang dan PHK Massal

Sejumlah industri di Kabupaten Mojokerto terancam hengkang menyusul jelang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2023.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko menjelaskan perusahaan-perusahaan terutama industri padat karya berpotensi pindah dari Mojokerto apabila kenaikan UMK tidak sesuai dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini.

"Sangat potensi karena tadi ada disparitas upah kemudian situasi ekonomi, order tidak ada sehingga otomatis sangat memungkinkan untuk (Perusahaan) hengkang dari Mojokerto," jelasnya, Sabtu (5/11/2022).

Apalagi, industri dibebankan dengan tingginya UMK di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp.4.354.787 tersebut bakal memilih daerah di sekitarnya dengan UMK lebih rendah, misalnya Jombang dan Nganjuk.

"Perihal UMK karena tidak ada perbedaan antara padat karya dan padat modal pasti akan mencari yang lebih rendah, iya (Di Nganjuk)," ucap Bambang.

Menurut dia, pengusaha bakal memilih menyesuaikan Cost lebih rendah untuk menutupi biaya produksi dan pengembangan perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved