Wanita Kebaya Merah
Deretan Fakta dan Video Kebaya Merah yang Viral: Polisi Benarkan Ada Fantasi, Kini Sudah Ditangkap
Berikut deretan fakta dan video Kebaya Merah yang sempat viral di medsos beberapa hari belakangan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus video dewasa viral tersebut.
Pasalnya, diduga, proses pembuatan video dewasa yang akhirnya viral di medsos tersebut, dilakukan sebuah tim yang tentunya melibatkan lebih dari dua orang pemeran adegan dewasa tersebut.
Sementara ini, pihaknya masih berupaya mengejar anggota tim produksi pembuatan video dewasa yang viral tersebut.
"Iya (pengejaran tim produksi video). Lagi kami kembangkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Pasangan Pemeran Video Hot Kebaya Merah Diamankan Polda Jatim, Warga Surabaya
3. Daftar video Kebaya Merah
4. Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id