Wanita Kebaya Merah

FAKTA-FAKTA Pemeran Video Kebaya Merah Bukan Pasutri, Si Cewek Anak Kos Surabaya, Modal Tripod

Identitas pemeran video Kebaya Merah terungkap, bukan pasutri, si cewek cuma kos di Surabaya, ini fakta-faktanya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Tangkap layar Youtube SURYAtv
Wanita berkebaya merah (kiri) pemeran dalam video dewasa yang viral dan laki-laki (kanan), pemeran video Kebaya Merah, direkam di hotel Surabaya 

Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian beberapa fakta pemeran video Kebaya Merah yang ternyata bukan pasangan suami istri

(TribunJatim: Luhur Pambudi, Sarah Elynora)

Berita terkait bisa dilihat di Topik Wanita Kebaya Merah 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved