Berita Lamongan

Petugas Satpol PP Lamongan Acak-acak Kafe Bodong dan Rumah Karaoke Penjual Minuman Keras di Babat

Satpol PP Lamongan mulai intens menggelar giat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Petugas Satpol PP Lamongan melakukan razia minuman keras (Miras) yang menyasar kafe dan rumah karaoke tanpa izin ( bodong) pada Jumat (4/11/2022) malam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satpol PP Lamongan mulai intens menggelar giat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Lamongan.

Sebanyak 7 tempat menjadi awal sasaran razia miras, yakni  kafe, rumah karaoke dan tempat hiburan tanpa izin yang disinyalir menjual minuman  beralkohol di Kecamatan Babat.

"Peredaran miras dengan kadar alkohol tinggi masih saja beredar di warung dan tempat hiburan di wilayah Babat Lamongan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan dan harus dirazia secara intens.

Dari hasil razia tadi malam, petugas menemukan ratusan liter miras yang tidak dibenarkan dalam peredarannya.

"Ini, selain ada  miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda," kata Safari.

Selain mendapati barang bukti miras terlarang, petugas juga menemukan kafe yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.

Semua barang bukti diamankan, baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan seperti arak dan tuak.

"Ada juga 36 botol miras kemasan pabrikan yang diamankan, ditambah miras home industri. Ada 1 set perangkat karaoke juga turut diamankan, " kata Safari

Sementara 4 pelaku usaha yang terjaring juga di BAP dan masuk dalam tindak perkara  pidana ringan (tipiring)

Safari memastikan,  mereka yang terjaring razia melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, Perda  nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Menurut Safari, petugas yang dikerahkan cukup banyak, ada 11 anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia kali ini.

Razia yang dilakukan Satpol PP kali ini, menurut Safari, hendaknya bisa menjadi perhatian lainnya agar bisa menahan diri untuk tidak menyediakan atau menjual miras.

Safari juga mengharap masyarakat untuk perduli mau melapor ke petugas jika mendapati di lingkungannya ada yang menjual miras.

"Kami akan lindungi dan rahasiakan nama pelapor," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved