KRITERIA Masyarakat Miskin Penerima Set Top Box Atau STB Gratis Untuk Nonton Siaran TV Digital
Berikut beberapa kriteria Masyarakat Miskin Penerima Set Top Box Atau STB Gratis Untuk Nonton Siaran TV Digital.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kementerian Kominfo (Kominfo) telah menetapkan data daftar rumah tangga miskin penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis.
STB merupakan perangkat yang dipakai TV analog agar tersambung ke siaran TV digital.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke TV digital pada Rabu (2/11/2022).
Dan pembagian STB gratis oleh pemerintah saat ini sedang berlangsung.
Melansir dari instagram @siarandigitalindonesia, ada beberapa kriteria masyarakat miskin penerima STB gratis.
1. Rumah tangga miskin yang terdata di data pemerintah
2. Memiliki TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
3. Lokasi rumah berada dalam lokasi siaran TV digital
4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
5. Dalam 1 rumah tangga miskin menerima 1 STB gratis
Masyarakat yang belum memiliki TV digital harus memasang set-top-box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital.
Untuk STB, untuk saat ini sudah ada beberapa merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Berikut harga terbaru STB yang sudah tersertifikasi Kominfo, dikutip dari Kompas.com.