Surya Militer
PELUANG BESAR Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa, Ini Kata Pengamat
Berikut analisis pengamat militer ISESS Khairul Fahmi terkait peluang besar Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi membeberkan analisisnya terkait peluang besar KASAL Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI.
Menurut Fahmi, Laksamana Yudo Margono memang berpeluang besar menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan segera pensiun.
Khairul Fahmi mengatakan, mengacu pada penunjukan Jenderal Andika, Presiden Joko Widodo ternyata tidak meletakkan usia dan masa aktif sebagai pertimbangan utama.
Artinya, pola ini masih mungkin diterapkan juga pada saat penggantian Jenderal Andika.
"Nah, memperhatikan hal itu, maka menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk (KSAL) Laksamana Yudo Margono," kata Khairul Fahmi kepada Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Profil dan Biodata Jenderal Andika Perkasa yang Banjir Dukungan Jadi Capres Jelang Pilpres 2024
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'KSAL Yudo Margono Dinilai Berpeluang Besar Gantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI'.
Selain itu, kata Khairul, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL).
Meski tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra secara urut kacang, namun hal itu bukan berarti tidak penting untuk menjadi pertimbangan.
"Jangan sampai ini menimbulkan konflik terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," tekannya.
"'Apalagi Presiden juga punya cita-cita membangun poros maritim. Dan jika mencermati dinamika lingkungan strategis, di masa depan kita jelas punya banyak menghadapi tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan kesiapan," ujarnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dipilih Kepala Negara menjadi Panglima TNI.
Ia menjelaskan, Panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Menurut saya, ada banyak aspek dan kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan presiden."
"Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan. Itu sepenuhnya hak presiden, dan tentunya presiden juga bertanggung jawab penuh atas usulannya," ujarnya.
Anggota Komis I DPR Sarankan Diperpanjang
Diketahui, Pergantian jabatan Panglima TNI kini jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.
Publik bertanya-tanya, siapa Panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Andika Perkasa?
Hingga saat ini, pihak DPR mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Menangggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu diperpanjang.
"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata Christina, melansir dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasan dirinya ingin jabatan Jenderal Andika diperpanjang karena rekam jejak kepemimpinannya selama ini baik.
"Ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung contoh: penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit/perwira yang melanggar hukum, kebijakan yang sensitif gender seperti penghapusan test keperawanan yang memang sangat tidak relevan, dan berbagai kebijakan humanis lainnya. Waktu 1 tahun terlampau singkat untuk bisa memberikan hasil optimal," ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini di Komisi I DPR RI pun belum pernah membahas ihwal sosok yang pantas menggantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.
Lagi pula, DPR juga hanya bersifat pasif, karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Belum (ada pembahasan di Komisi I DPR).
Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan harus bergantian, jadi menjadi prerogatif Presiden konsennya penguatan dimatra mana. Bagi kami sama saja," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait pergantian Panglima TNI.
Dasco mengaku pihak DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
"Sampai saat ini pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'Jenderal Andika Perkasa Pensiun Bulan Depan, DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI'.
Berdasarkan pasal 53 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," ucap Dasco.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa angkat bicara dan memberikan bocoran terbaru terkait calon panglima TNI selanjutnya.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) biasanya menentukan sosok calon panglima TNI dalam waktu mendadak dan tanpa pembahasan sejak jauh hari.
"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu nggak pernah jauh-jauh hari ngomong, beliau pasti mendadak," kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10), melansir dari ANTARA.
Andika mengatakan hal itu saat disinggung apakah Presiden Jokowi sudah mengajaknya berdiskusi soal calon panglima TNI yang baru.
Dia mengaku tidak ingin berspekulasi apa pun mengenai calon panglima TNI yang akan menggantikan dirinya pada Desember 2022.
Masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI akan habis pada bulan terakhir tahun ini karena dia memasuki usia pensiun.
Dia pun mengaku belum memiliki persiapan khusus menjelang pensiun.
Ketika disinggung soal wacana perpanjangan masa jabatannya sebagai Panglima TNI hingga 2024, Andika enggan berkomentar.
"Nggak jawab saya," tukasnya.
Namun, tambahnya, sebagai prajurit dia akan melaksanakan dengan baik apa pun perintah Presiden Jokowi.
"Ya apa pun perintahnya, saya laksanakan," kata lulusan Akademi Militer tahun 1987 itu.
Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021.
Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Andika lahir pada 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, dan pada 21 Desember 2022 dia akan berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.
Saat ini, ada tiga kepala staf dari tiga matra TNI yang berpeluang menjadi calon panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasau) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id