Berita Gresik
Lembaga Kerjasama Diminta Sinergi atasi Masalah Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik
Hal ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kegiatan silaturahmi bersama anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit periode 2021-2024
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
"Masih tingginya angka pengangguran, pada tahun 2020 yang mencapai 56.261 jiwa, dan total angka perselisihan pada tahun 2021 sebesar 64 kasus, pada tahun 2022 per September mencapai 54 kasus," terangnya.
Selain itu, Disnaker bersama LKS Tripartit akan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC), untuk pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini agar pengawasan terkait ketenagakerjaan berjalan lebih optimal.
"URC dibentuk untuk memastikan pengawasan, dan mengatasi permasalahan tenaga kerja dan memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andhy.
Pada kesempatan sama, Apin Panjang Sirait Wakil Ketua LKS Tripartit mengatakan, LKS Tripartit yang sudah beberapa tahun absen, dan tidak pernah ada lagi kegiatan. "Alhamdulillah di era Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah, yang hari ini sudah ditandai dengan silaturahmi bersama, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan," kata Apin.
"Ini suatu momentum, bertepatan dengan banyaknya persoalan-persoalan kedepan berkaitan dengan perburuhan. Di mana banyak kasus-kasus perburuhan di Kabupaten Gresik, yang harus kita diskusikan dan atasi bersama," singkatnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Suyono, Ketua Apindo Alfan Wahyudi, Ketua Kadin Gresik Choirul Rizal, Ketua Konfederasi SPSI Ali Muchsin, Ketua DPC Serikat Buruh/Pekerja Se Kabupaten Gresik, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, dan Jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.