Berita Entertainment

Hotman Paris Tanggapi Kasus Nikita Mirzani, Benarkah Akan Dipenjara 12 Tahun Karena Dito Mahendra?

Berikut tanggapan Hotman Paris terkait kasus Nikita Mirzani. Benarkah Akan Dipenjara 12 Tahun Karena Dito Mahendra?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase youtube
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. Hotman Paris Tanggapi Kasus Nikita Mirzani, Benarkah Akan Dipenjara 12 Tahun Karena Dito Mahendra? 

SURYA.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris baru-baru ini ikut menanggapi kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan lantaran dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam tayangan Pagi-pagi Ambyar, Hotman Paris ikut menanggapi kasus ini.

Hotman mengaku mendapat informasi Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara gara-gara kasus ini.

Menurut Hotman Paris, hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 36 tentang kerugian materil pelapor, Dito Mahendra.

Meski demikian, kata Hotman Paris, harus disertai bukti kuat terkait kerugian materil yang dialami pelapor.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Siapa Dito Mahendra?

Sosok Dito Mahendra jadi sorotan netizen lantaran ia berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

Semenjak kabar Nikita Mirzani ditahan mencuat, publik mulai menyoroti siapa Dito Mahendra itu.

Dito Mahendra dikenal sebagai seorang pengusaha. 

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'PROFIL Dito Mahendra, Sosok Diduga Kekasih Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara'.

Dito Mahendra disebut berasal dari keluarga kaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved