Tragedi Arema vs Persebaya

IWAN BULE dan Pengurusnya Resmi Mundur dari PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Ungkap Waktunya

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), Iwan Bule dan jajaran pengurusnya akan mundur saat Kongres Luar Biasa (KLB) imbas tragedi Kanjuruhan

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketum PSSI, Iwan Bule. Iwan Bule dan jajaran pengurusnya akan resmi mundur dari PSSI imbas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter. Mahfud MD mengungkapkan waktu pengunduran diri Iwan Bule Cs. 

Mahfud MD menegaskan pemerintah memang tak bisa melakukan intervensi terkait aturan FIFA dan statuta PSSI.

Namun, pemerintah boleh mendorong tanggung jawab PSSI terkait persoalan ini.

Salah satu rekomendasi TGIPF adalah PSSI juga harus bertanggung jawab secara moral, yakni para pengurusnya harus mundur dari jabatan.

“Kita menyuruh hal seperti itu, itu kan seruan moral. Karena kita (pemerintah) tidak bisa melakukan tindakan organisatoris, melanggar ketentuan FIFA dan PSSI sendiri,” ujar Mahfud.

“Sehingga, kita (minta) tanggung jawabnya itu ada hukum yang terus diproses dan ada moral. Mundur gitu, mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan,” katanya lagi.

Mahfud berharap ada kesadaran kolektif di antara para pengurus PSSI terkait usulan untuk mengundurkan diri.

Ia menilai hal itu menunjukkan sejauh mana seseorang memandang tanggung jawab moral penting dalam tragedi Kanjuruhan.

“Itu nampaknya ya sedang dicerna, mudah-mudahan bisa terjadi ke sana. Tetapi itu (mundur) atau tidak, itu terserah karena (persoalan) moral. Kita tidak ikut campur,” ujarnya.

Komnas HAM umumkan status pelanggaran HAM

Mahfud MD juga mengungkapkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa besok.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjelaskan terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di hadapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Akan jelas besok Kanjuruhan itu pelanggaran ham berat atau pelanggaran ham biasa atau tidak ada pelanggaran ham, besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa hanyalah Komnas HAM.

Nantinya, setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat, pemerintah akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

"Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," ujar Mahfud.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved