Berita Tulungagung
Warga Desa Sidorejo Tulungagung Diperiksa Polisi Terkait Luapan Limbah PG Mojopanggung
Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman telah dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung terkait luapan limbah PG Mojopanggung
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman telah dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Warga berstatus sebagai pelapor dan saksi terkait luapan limbah dari Pabrik Gula (PG) Mojopanggung ke permukiman warga desa setempat.
Kepala Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Natalia Stin Sagita adalah salah satu yang dimintai keterangan.
"Ada saya, Ketua RT, Ketua RW sama tiga orang warga yang dimintai keterangan," terang Lia, panggilan akrabnya, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Puskesmas Kauman Beri Pengobatan Gratis untuk Warga Sidorejo yang Terdampak Limbah PG Mojopanggung
Baca juga: Penjelasan PG Mojopanggung Tulungagung, Luapan Limbah di Permukiman Warga Disebabkan Faktor Alam
Baca juga: Bakorwil Madiun Datangi Korban Banjir Limbah Tulungagung, Janji Temukan Warga dengan PG Mojopanggung
Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung dilakukan pada Kamis (27/10/2022), mulai pukul 19.00 WIB.
Seluruh proses pemeriksaan ini berlangsung hingga Jumat (28/10/2022) pukul 01.30 WIB.
Materi pemeriksaan seputar limbah yang menggenangi permukiman warga.
"Kalau saya agak cepat, hanya menanyakan apakah benar mereka itu warga saya. Terus kronologi kejadiannya seperti apa," ujar Lia.
Salah satu warga yang diperiksa, SH, mengaku diminta keterangan seputar kronologi luapan limbah dari PG Mojopanggung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengakui telah mengambil keterangan dari warga Desa Sidorejo.
Selain itu, pihaknya juga sudah memintai keterangan dari pihak PG Mojopanggung.
Sebelumnya, tim dari Satreskrim Polres Tulungagung juga memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PG Mojopanggung.
"Semuanya masih sebatas Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," terang Agung.
Lanjutnya, untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana, pihaknya beracuan pada hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Nantinya harus ada hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat yang mencemari permukiman warga.