Berita Surabaya

BPKH dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Perhajian

pimpinan BPKH bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jakarta.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
IST
Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, di Jakarta. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan jajaran pimpinan BPKH bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jakarta.

Dalam Kesempatan ini Fadlul dan Tawfiq berdialog langsung terkait kemungkinan kerja sama investasi dalam ekosistem perhajian.

“Untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan haji, BPKH dengan tangan terbuka siap mengeksplorasi peluang kerja sama yang sifatnya lokal maupun global sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadlul, dalam rilisnya, Kamis (27/10/2022).

Salah satu peluang investasi dalam ekosistem perhajian dapat menjadi pilihan yang sangat tepat, seperti penyediaan akomodasi, layanan catering dan penyediaan transportasi bagi jemaah Indonesia.

Dalam lawatannya untuk yang pertama kali ke Indonesia ini, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah yang juga didampingi Duta besar Saudi di Indonesia Essam al Tsagafi mendapatkan gambaran peran penting BPKH selaku lembaga yang bertugas mengelola Keuangan Haji untuk melakukan sejumlah investasi di mana hasilnya digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahun.

Dalam kesempatan itu Menteri Haji dan Umrah juga mendapatkan informasi seputar lamanya daftar tunggu haji yang mencapai dua puluh tahun lebih di Indonesia.

Sebagaimana diketahui kehadiran Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ini telah dimulai sejak tanggal 24 Oktober lalu, dalam rangka melakukan sosialisasi terkait Visi Saudi 2030 di mana telah dibuka berbagai kemudahan dalam penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah oleh Arab Saudi.

Mulai dari perpanjangan masa berlaku visa umrah selama 90 hari, penghapusan syarat wajib vaksin meningitis untuk umrah, serta peluncuran aplikasi digital Nusuk yang memudahkan calon jemaah haji dan umrah dalam mengurus keperluan pelaksanaan haji dan Umrah, serta kemudahan lain untuk jemaah dapat berkunjung ke seluruh wilayah Saudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved