Berita Bangkalan
Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Terekam Sistem ETLE, Polisi di Bangkalan Tak Perlu Mengejar Pengendara
Para polantas kami tidak harus lagi kejar-kejaran dengan pengendara yang melanggar karena kami sudah ada mobil INCAR.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peran polisi lalu lintas (polantas) ke depannya mungkin seperti pengawas agar pengendara berperilaku baik saat berkendara. Peran polisi dalam penindakan pelanggaran akan sepenuhnya digantikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang diluncurkan Polri pada tahun 2021.
ETLE adalah bagian dari inovasi pelayanan dengan meningkatkan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan terus dilakukan pihak kepolisian. Untuk menunjang tilang elektronik itu, Satlantas Polres Bangkalan juga mengoperasikan mobil INCAR, yang bisa merekam pelanggaran di jalan.
Apalagi sekarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh polantas untuk tidak lagi melakukan tindakan tilang manual namun lebih memaksimalkan sistem ETLE Statis maupun Mobile.
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi mengungkapkan, pihaknya telah melarang seluruh polantas melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melanggar sejak beroperasinya mobil INCAR.
“Namun sistem (mobil INCAR) sempat macet sekitar lima hari, terpaksa penindakan tilang manual untuk sementara. Penindakan itu pun hanya khusus para pelanggar potensi kecelakaan lalu lintas. Setelah normal, kami kembali dengan sistem penindakan ETLE,” ungkap Pariadi kepada SURYA, Rabu (26/10/2022).
INCAR atau mobil cerdas milik Polres Bangkalan mulai dimaksimalkan dalam Operasi Patuh Semeru terhitung pada 13-26 Juni 2022. Sejak saat itu, penegakan hukum atau tindakan represif secara elektronik di jalan raya telah dilakukan dengan mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
“Para polantas kami tidak harus lagi kejar-kejaran dengan pengendara yang melanggar karena kami sudah ada mobil INCAR. Setiap hari berkeliling secara otomatis, menyasar pelanggar, ketika semisal ada pelanggar tidak pakai helm maka langsung jepret otomatis,” jelas Pariadi.
Sekedar diketahui, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik sebagai upaya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
ETLE Mobil dengan dukungan Artificial Intelligence (AI) pada perangkat INCAR tidak hanya mampu mendeteksi pelanggaran-pelanggaran para pengendara saja namun hingga pemrosesannya. AI dibuat sesuai dengan pasal pelanggaran yang telah ditentukan, dilengkapi dengan 4 kamera, terintegrasi dengan ERI (Electronic Registration and Identification) kendaraan, dan dapat mendeteksi tempat.
Pariadi menilai, sistem ETLE lebih efektif daripada tindakan tilang manual. Hal itu dikarenakan polantas tidak lagi langsung bersentuhan dengan pelanggar, tidak ada lagi tindakan pengejaran terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) Direktorat Lantas Polda Jatim dari ‘kinerja’ 52 unit E-TLE Mobil dan E-TLE Statis telah merekam sejumlah 26.312 pelanggaran. Angka pelanggaran tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021, yakni sebesar 27 persen.
Angka pelanggaran lalu lintas itu berbanding lurus dengan angka kejadian lakalantas pada periode Januari-Mei 2022 yang mengalami kenaikan secara kuantitatif sebesar 36 persen.
“Sehingga mengurangi tingkat resiko terhadap polantas maupun pengendara, cukup teguran humanis, imbauan, dan edukasi. Ketika pengendara yang melanggar kena jepret kamera, ada surat pemberitahuan yang dikirim ke rumah pelanggar,” pungkasnya. ****