Berita Surabaya

Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Miliki Pengetahuan dan Keahlian Bidang PBK

Bappebti berkomitmen memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) bagi para calon wakil pialang berjangka.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Bappebti
Kegiatan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka (CWPB) Angkatan III Tahun 2022, yang digelar Bappebti sebagai bentuk atas komitmennya dalam memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) bagi para calon wakil pialang berjangka. 

Para peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan tujuh peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia.

"Pendaftaran peserta seluruhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka Bappebti dan Ujian Profesi. Ujian profesi berbasis komputer ini terdiri atas ujian tertulis dan ujian wawancara,” jelas Tirta.

Selanjutnya, bagi para wakil pialang berjangka diwajibkan mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) yang wajib diikuti setiap dua tahun sekali.

Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 jam atau setara dengan 200 angka kredit.

"Apabila peserta tidak dapat memenuhi kewajiban P4WPB ini, izin sebagai wakil pialang berjangka dapat dicabut Bappebti," pungkas Tirta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved