Berita Pasuruan
Tolak Semua Bantahan Terdakwa Tambang Ilegal, Hakim PN Bangil Minta JPU Lanjutkan Pembuktian
majelis hakim meminta peninjauan lokasi yang diperkirakan menjadi titik tambang ini. Majelis hakim meminta JPU meninjau tambang galian C
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil akhirnya menolak semua eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum bos tambang, Andrias Tanudjaja dalam sidang lanjutan tambang liar atau ilegal mining, Senin (24/10/2022). Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim secara tegas menolak semua materi eksepsi dan meminta agar ada pembuktian lanjutan.
"Materi eksepsi yang disampaikan terdakwa ini menyangkut materi dakwaan, sehingga proses ada pembuktian materi dakwaan dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Shuhel Nadjir.
Majelis hakim juga menilai, seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Acara (JPU) sudah cermat dan lengkap. Artinya, dakwaan sudah sesuai dengan pedoman dan undang-undang yang berlaku.
"Atas pertimbangan tersebut, maka eksepsi terdakwa ditolak. Materi eksepsi sudah masuk materi perkara yang perlu pembuktian dalam persidangan dengan saksi dan alat bukti yang sah," lanjut Shuhel, sapaan akrab Ketua Majelis Hakim tersebut.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua PN Bangil ini memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan untuk pembuktian. "Saya perintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan," ujar Shuhel.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Andrias Tanudjaja di sidang selanjutnya. "JPU siap ya, sidang selanjutnya sidang offline saja. Jangan sampai terganggu dengan jaringan," ungkapnya.
Di sisi lain, majelis hakim juga meminta peninjauan lokasi yang diperkirakan menjadi titik tambang ini. Majelis hakim meminta JPU untuk meninjau lokasi tambang galian C di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. "Saya berharap, peninjauan dilakukan sebelum sidang berikutnya," tambahnya.
Menurutnya, peninjauan ini akan membantu majelis hakim untuk memiliki gambaran objek dalam perkara ini. "JPU siapkan pengamanan, kita akan tinjau lokasi tambang itu sebelum sidang pemeriksaan saksi minggu depan," paparnya.
Dalam sidang ini , disepakati antara majelis hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa peninjauan akan dilakukan awal pekan depan sekitar pukul 09.00 wib. Selanjutnya, selepas Dhuhur dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Saya berharap, karena ini sudah dijadwalkan JPU menyiapkan pengamanan dan siapa saja saksi yang akan diajukan terlebih dahulu. Sidang juga akan digelar seminggu dua kali, Senin dan Kamis," tegasnya.
Sekadar informasi, terdakwa didakwa pasal berlapis, kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
atau kedua, primair melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP. Atau ketiga, melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
dan atau keempat, Primair melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Subsudair Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. ****
