Berita Gresik

Tua Bangka di Gresik Intip dan Rekam ABG Mandi, Ngaku Buat Penambah Gairah saat Bersama Istri

Seorang pria mengintip sekaligus merekam tetangga kosnya yang tengah mandi di Driyorejo Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
Warsiman (48) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Rabu (19/10/2022). Tersangka ditangkap lantaran mengintip dan merekam tetangga kosnya yang berusia belasan tahu saat sedang mandi dan tidur. 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Seorang pria mengintip sekaligus merekam tetangga kosnya yang tengah mandi di Driyorejo Gresik.

Atas aksi yang dilakukan pria 48 tahun bernama Warsiman ini mengantarkannya ke tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Korban yang diintip dan direkam Warsiman diketahui seorang perempuan yang masih berusia belasan tahun.

Saat di Polres Gresik diketahui video tetangga kosnya saat di kamar mandi ternyata tak cuma satu.

Ia juga mengintip dan merekam korban saat di kamar tidur.

Semuanya direkam sendiri melalui handphone.

Warsiman sebenarnya tinggal di rumah kos bersama istrinya.

Namun, saat istrinya berangkat kerja, pria berkepala plontos ini melakukan aksi bejatnya, mengintip tetangganya mandi lalu direkam.

Perbuatan ini sudah dilakukan berkali-kali, hingga akhirnya pada Jumat (7/10/2022) sore korban tersadar direkam oleh Warsiman.

Sontak, gadis berusia belasan tahun itu langsung teriak.

Tetangga kosnya langsung datang dan memeriksa HP Warsiman.

Ternyata banyak video korban sedang mandi dan tidur di HP Warsiman.

Korban langsung melaporkan perbuatan Warsiman ke kantor polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan Warsiman.

Ternyata Warsiman selain memiliki istri juga sudah memiliki cucu.

Perbuatannya merekam wanita di kamar mandi bikin geleng-geleng kepala.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang mebel mengaku sangat menyesal.

Keluarganya malu karena perbuatannya itu.

Dia tidak menyangka, korban ternyata berani melapor, meskipun selama ini dia merasa aman karena aksinya berhasil.

Warsiman mengaku melakukan aksinya berulang kali.

"Saya ketagihan merekam seperti itu, saat dia tidur, ada yang mandi, kemarin ketahuan saat dia mau berangkat kerja," kata Warsiman.

Video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Warsiman mengaku tidak menyebarkan video korban.

"Jadi fantasi saya saat berhubungan dengan istri," imbuhnya.

Kini Warsiman harus menanggung perbuatannya.

Dia ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, barang bukti telah diamankan, berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video.

"Salah satunya saat korban mandi," kata Hepi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved