Tragedi Arema vs Persebaya

Letak Jatuhnya Peluru Gas Air Mata Saat Rekonstruksi Beda dengan Video Kejadian Tragedi Kanjuruhan

Terdapat perbedaan tata letak jatuhnya selongsong gas air mata yang ditembakkan polisi dalam pelaksanaan rekonstruksi kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan soal perbedaan adegan dalam rekonstruksi dengan rekaman video kejadian tragedi Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdapat perbedaan tata letak jatuhnya selongsong gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian dalam pelaksanaan rekonstruksi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, yang digelar di lapangan sepak bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). 

Hal tersebut tampak dalam pelaksanaan rekonstruksi adegan ke-18, yang menunjukkan momen sejumlah anggota kepolisian yang dikomandoi oleh salah satu tersangka, Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD) Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, mulai memperagakan upaya pengendalian massa. 

Dalam momen tersebut, lontaran selongsong gas air mata ternyata jatuh di area shuttle run atau sisi terluar lapangan yang membatasi antara tribun penonton dengan area rumput lapangan utama tempat pertandingan, di sisi selatan tribun. 

Padahal, di beberapa temuan rekaman video amatir atas tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang beredar luas di berbagai platform media, menunjukkan bahwa selongsong peluru gas air mata tersebut jatuh di tengah kerumunan suporter yang berada di tribun penonton.

Baca juga: 19 Hari Pasca Tragedi Kanjuruhan, 31 Warga Kota Malang Meninggal Dunia dan 50 Masih Dirawat di RS

Monumen Tragedi Kanjuruhan. Hingga 19 hari pasca tragedi Kanjuruhan, total sudah ada 133 korban yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Monumen Tragedi Kanjuruhan. Hingga 19 hari pasca tragedi Kanjuruhan, total sudah ada 133 korban yang dinyatakan telah meninggal dunia. (SURYA.CO.ID/Purwanto)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, segala bentuk perbedaan teknis temuan dalam rekonstruksi tersebut menjadi kewenangan penyidik. 

Namun, proses rekonstruksi adegan demi adegan dalam kasus tersebut, dilakukan atas dasar kronologi yang disampaikan oleh pihak para tersangka. 

"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan, kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). 

Dedi tak khawatir, manakala memang ada potensi pengaburan kebenaran dalam proses pemeriksaan yang telah bergulir.

Karena, setiap kesaksian yang disampaikan para tersangka tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan proses peradilan.

"Tapi penyidik memiliki keyakinan, dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan atau di persidangan," pungkasnya. 

Sementara itu, prosesi rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu, berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Selama kurun waktu tersebut, terdapat 30 adegan yang diperagakan oleh 54 orang yang meliputi tiga orang tersangka, saksi dan pemeran pengganti. 

Penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota kepolisian di dalam Stadion Kanjuruhan Malang, didahului oleh instruksi persuasif dari pimpinan regu pasukan pemegang senjata gas air mata

Hal tersebut tampak dalam adegan rekonstruksi tersebut.  Pantauan SURYA.CO.ID di lokasi rekonstruksi, salah satu tersangka, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD) pada adegan ke-18 memandu belasan orang anggotanya melakukan upaya pengendalian massa suporter yang diperankan oleh anggota Polisi berseragam sipil. 

Beberapa di antaranya anggota yang melakukan pengendalian massa, tampak membawa tameng pelindung dan alat tongkat pemukul. Sedangkan, beberapa orang anggota lainnya memegang senjata pelontar gas air mata

Has Darmawan tampak berdiri di barisan paling belakang, berupaya memandu sekaligus mengomandoi anggota yang telah bersikap siap melakukan pengendalian massa. 

Namun, sebelum itu, Has Darmawan berusaha melakukan upaya persuasif yakni mengimbau sejumlah orang suporter di depannya untuk berhenti melakukan pelemparan benda-benda dan kembali ke tribun. 

"Suporter tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar. Jangan melempar," ujar AKP Has Darmawan saat pelaksanaan rekonstruksi, sesuai perintah penyidik yang memandu jalannya kronologi rekonstruksi. 

Penyidik kepolisian yang bertugas sebagai pemandu jalannya rekonstruksi menyebutkan, pada adegan ke-16, momen pukul 22.08 WIB, anggota kepolisian yang dikomandoi oleh AKP Has Darmawan berhadapan dengan sejumlah massa suporter yang mulai memasuki area tengah lapangan. 

"Adegan ke-16, pukul 22.08, perkembangan situasi dengan suporter dari tribun 9 dan 14 yang turun dari selasar depan ke tengah lapangan. Saat itu posisi tersangka HD dan anggotanya di sudut lapangan depan tribun 13 dan 14 yang mana dilempari oleh suporter dengan batu dan kaca berupaya menghalau menggunakan tameng," ujar pemandu rekonstruksi melalui alat pengeras suara. 

Kemudian, pada adegan ke-17, AKP Has Darmawan bersama komandan peleton (Danton) lainnya memberikan imbauan persuasif yakni dengan perkataan sabar-sabar jangan melempar, kepada para suporter. Namun, para suporter tetap berusaha tetap melakukan pelemparan. 

"Tambahan adegan ke-17A. Tersangka HD menyampaikan imbauan pada suporter agar meninggalkan lapangan," tambah pemandu rekonstruksi. 

Selanjutnya, pada adegan ke-18, AKP Has Darmawan mendengar adanya suara tembakan gas air mata pada area sisi kiri di luar barisan anggota yang dikomandoinya. 

Pada saat itu, lanjut pemandu kronologi rekonstruksi, AKP Has Darmawan mulai memberikan instruksi terhadap tujuh orang anggotanya yang memegang senjata pelontar gas air mata bersiap melakukan penembakan. 

"Tersangka memerintahkan Bharatu TF, Bharatu KI, Bharatu S, Bharatu CA, Bharaka ATAN, Bharaka YW, Bharaka IW, untuk persiapan menembak," jelas pemandu. 

Lalu, pada adegan ke-19, momen  pukul 22.09 WIB, AKP Has Darmawan mulai memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata

"Masuk ke adegan ke-19 sampai ke-25, menggambarkan penembakan 7 anggota dari tersangka Has Darmawan. Adegan 19 pada sekitar pukul 22.09, atas perintah HD saksi Bharatu TF menggunakan senjata laras kecil kaliber 38 mm menembakan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan," kata pemandu jalannya kronologi rekonstruksi. 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB. 

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan, Malang, sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022. Namun, mengandalkan,hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2. AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel) 

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel. 

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

3. SS, merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13 dan 14 meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar sekitar pukul 22.00 WIB. 

4. Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.  Namun dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5. Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

6. Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang 

AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal Irwasum dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton, di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan. 

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali. 

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

Dari aspek persiapan pertandingan pada Senin (12/9/2022), Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022). 

Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder. 

Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh. 

Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved