Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
RANTAI Setan Kasus Irjen Teddy Minahasa, AKBP Curi 5 Kg Sabu Sitaan Dijual Lagi ke Bandar Narkoba
Berikut ini gambaran kasus Irjen Teddy Minahasa yang diduga tersangkut pencuiran dan penjualan narkoba jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram (kg).
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP.
D merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag di Polda Sumbar.
"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."
"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A sebagai perantara antara D dan saudara L."
"Kemudian dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.
Pada saat itu, Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa belum dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Adapun jumlah barang sitaan dari kasus Teddy ini totalnya 3,3 Kg.
Sementara 1,7 Kg sabu lainnya telah dijual dan diedarkan di kampung Bahari.
"Dimana sudah menjadi 3,3 Kg barang bukti yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan dijualkan diedarkan di kampung Bahari," ujar Mukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal Minimal 20 tahun.
Seperti yang diwartakan TribunPadang.com sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta jajarannya termasuk Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.
Bahkan, Teddy menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.