Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kapolri Ungkap Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Narkoba di Bukit Tinggi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengngkap kronologi penangkapan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa yang diduga jual narkoba di Bukit Tinggi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Irjen Teddy Minahasa dan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri mengungkapkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terjerat kasus jual narkoba di Bukit Tinggi. 

"Itu bentuk komitmen kami, langkah tegas kami dalam menindak anggota yang melanggar," sambungnya.

Ditempatkan di tempat khusus

Saat ini, kata Kapolri, Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus sambil menunggu proses pidana.

"Kalau (status) tersangka, maka yang bersnagkutan ditahan di Polda Metro," ujarnya.

Kapolri mengungkapkan, TM sempat menjalani tes urine sebanyak tiga kali.

Dari tes urine tersebut, memang satu hal yang didapat, yakni masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba.

"Nanti didalami oleh tim dokter, apa saja yang dikonsumsi," katanya.

Kabar penangkapan sempat ramai

Awal mula kabar penangkapan disampaikan oleh Komisi III DPR RI yang mendapatkan kabar Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.

"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88.

Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved