Oknum TNI Pukuli Satpam

FAKTA-Fakta Oknum TNI Pukuli Satpam di Bali: Jenderal Andika Perkasa Bertindak, Dihukum Meski Damai

Berikut sederet fakta tentang kasus oknum TNI yang viral pukuli satpam Shopee di Bali. Jenderal Andika Perkasa Bertindak.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Youtube
Oknum TNI pukuli satpam di Bali (kiri), Jenderal Andika Perkasa (kanan). Simak rangkuman fakta kasusnya. 

2. Kronologi sebenarnya

Totok menjelaskan, pemukulan terjadi berawal dari Serka MS memesan barang melalui Shopee. Beberapa waktu berselang, dia menerima paket kiriman dari perusahaan tersebut.

Namun setelah dicek, ternyata isi paket tidak sesuai dengan barang yang sudah dipesan. MS kemudian mendatangi gudang Shopee untuk komplain.

Setiba di gudang tersebut, dia bertemu dengan korban yang bertugas sebagai sekuriti. Saat itu, korban menjelaskan terkait mekanisme aduan.

Namun, MS tidak menerima sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan.

"Karena tidak tahu mekanismenya, datanglah ke gudang Shopee itu. Dijelaskan oleh sekuriti, 'di sini bukan tempat komplain, ini hanya ekspedisi pengantaran'. Terjadi kesalahpahaman, akhirnya terjadi pemukulan itu," kata Totok.

3. Berakhir damai

Korban langsung melapor ke Polres Gianyar atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.

Namun, korban mencabut laporan tersebut setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Kasus ini pun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

4. Tetap dihukum

Meski pelaku dan korban sudah berdamai, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto tetap memerintahkan agar MS diproses secara hukum militer.

"Penegasan dari pimpinan bahwa anggota ini bersalah. Tindak pidananya ada pemukulan makanya tetap diproses secara hukum," kata dia.

5. Jenderal Andika Perkasa bertindak

Peristiwa yang terjadi di Bali ini mendapat perhatian pengcara Hotman Paris.

Hotman Paris bahkan mengadu ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved