Kasus Ferdy Sambo
UPDATE Ferdy Sambo Cs Disidang di PN Jakarta Selatan, Keluarga Siapkan 11 Saksi, 2 Petugas Kesehatan
Ferdy Sambo Cs akan segera disidang dalam perkara pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ini persiapan keluarga Brigadir J.
SURYA.CO.ID - Tak lama lagi Ferdy Sambo Cs akan disidang dalam perkara pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar di ruang Umar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruang sidang tempat Ferdy Sambo Cs diadili ini adalah ruang utama di PN Jakarta Selatan yang pernah menyidangkan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, seperti sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pihak keluarga Brigadir J berharap persidangan akan digelar terbuka dan transparan agar masyarakat tidak memiliki pemikiran negatif terhadap Brigadir J maupun keluarga.
"Harapan keluarga, kami harapkan sidang digelar terbuka dan transparan, karena selama ini berbelit-belit yang kami lihat. begitu juga skenario-skenarionya," kata bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, dikutip dari wawancara Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tak Diterima Ayah Brigadir J? Utamakan Proses Hukum Penembakan Sang Anak
Rohani mengakui pihak keluarga akan mengupayakan hadir dalam sidang perdana.
Karena itu, pihaknya selalu berkooordinasi dengan tim kuasa hukum yang ada di Jakarta.
"Kami pengen tahu apa anti yang terjadi di persidangan.
Persidangan pertama harus datang karen ini sudah ditunggu-tunggu selama 3 bulan,: kata Rohani.
Tak cuma hadir, keluarga juga menyiapkan 11 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Saksi-saksi ini diantaranya, orangtua Brigadir J, Rohani yang menjemput jenazah Brigadir J di bandara, Reza dan Yuni saudara almarhum dan kerabat lainnya.
Saksi-saksi ini akan menjelaskan bagaimana kondisi jenazah Brigadir J saat diterima keluarga karena tidak diperbolehkan dibuka oleh polisi yang mengantarnya.
Selain itu, keluarga juga menyiapkan dua saksi petugas kesehatan setempat yang menambahkan formalin di jenazah Brigadir J.
Keterangan saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran meninggalnya brigadir J.
"Anak kami sudah meninggal, masih difitnah. Kami ingin nama baik anak kami dipulihkan. Nama baik keluarga juga," katanya.
Tak Terima Maaf Ferdy Sambo
Di wawancara itu, Rohani juga menanggapi permohonan maaf Ferdy Sambo ke orangtua Brigadir J yang diucapkan saat dilimpahkan ke kejaksaan agung.
Menurut Rohani, keluarga tidak bisa menerima permohonan maaf itu.
"Kami dari awal, kami meminta biar ibu PC dan pak FS datang mengantarkan anak kami. Mereka belasungkawa, dan sampai 3 bulan tidak ada maaf dan belasungkawa.
Kalau sekarang bilang maaf sudah terlambat bagi keluarga kami. Kami belum bisa menerima maaf dari pak sambo," katanya.
Rohani mengaku sangat kecewa karena selama ini pihak keluarga sudah menyerahkan Brigadir J untuk membantu sebagai ajudan Ferdy Sambo dan istri dengan baik-baik.
"Bahkan sudah kami serahkan sepenuhnya bahwa anak kami betul-betul mengabdi pada dia dan negara, tapi malah tewas ditangan dia," katanya.
Rohani juga melihat ada ketiktulusan permohonan maaf dari Ferdy Sambo karena masih menyinggung dugaan pemerkosaan yang ditudingkan ke brigadir J.
"Kami tengok dari wajahnya, permintan maaf tidak tulus, karena sebut ada pemerkosaan itu. Tidak ada permintaan maaf dari hatinya," katanya,
'Dia berharap di persidangan nanti, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dibukakan hatinya oleh tuhan sehingga bisa berkata jujur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta maaf pada keluarga Brigadir J saat dirinya dibawa ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) lalu.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo mengutip Kompas.com.
Ferdy Sambo juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.
Namun, mantan perwira tinggi Polri ini bersikukuh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban kasus ini.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.
Meski sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J, namun permintaan itu justru tidak diacuhkan oleh Samuel Hutabarat.
Dia lebih memilih fokus pada proses hukum yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.
Samuel memahami, selayaknya manusia hidup itu harus saling memaafkan dan mengampuni.
Namun, sebagai seorang ayah yang kehilangan anaknya dan juga sebagai warga negara hukum, Samuel berprinsip tidak akan mau membahas permintaan maaf Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum perkara di sidangkan.
"Terkait dari permintaan maaf dari Ferdy Sambo itu memang hal yang wajar dilakukan antar sesama manusia."
"Tapi saya orang tua (atau) ayah dari almarhum Brigadir Yosua, saya tidak mau mendahului hukum."
"Negara kita ini negara hukum, kiranya sesudah selesai nanti proses hukumnya, baru kita berbicara soal memaafkan."
"Memang kita dianjurkan sesama manusia saling memaafkan, tapi kita tinggal di negara hukum kita biarkan dulu proses hukum berjalan," kata Samuel Hutabarat dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti permintaan maaf Ferdy Sambo ke orang tua Brigadir J.
Menurutnya, permintaan maaf yang diucapkan Ferdy Sambo itu masih belum tulus.
"Kalau tulus minta maaf itu hal yang positif tetapi kalau tidak tulus ya kita tunggu prosesnya," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, saat kasus ini pertama kali mencuat, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan perimntaan maafnya sebanyak tiga kali.
Namun, itu tidak tertuju untuk keluarha korban atas kesalahannya.
Saat itu, dia hanya menyampaikan belasungkawa ke keluarga Yosua. Sambo bahkan menyinggung perbuatan yang dia klaim dilakukan Yosua terhadap keluarganya.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo dalam kemunculan perdananya di depan publik, Kamis (4/8/2022).
Pengusutan kasus ini berjalan. Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Dia diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: 4 Fakta Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo, Brimob Halangi Wartawan Ambil Foto & Kejagung Ingkar Janji?
Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo meminta maaf melalui kuasa hukumnya. Namun, lagi-lagi, permintaan maaf itu bukan ditujukan buat keluarga Yosua.
“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sambo meminta maaf untuk yang ketiga kalinya pada Jumat (26/8/2022), setelah dia dipecat sebagai polisi melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Permintaan maaf itu Sambo sampaikan melalui secarik kertas tulis tangan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
Namun, dalam suratnya, tak ada satu pun kalimat maaf yang ditujukan Sambo buat keluarga Brigadir J. Dia hanya meminta maaf ke rekan-rekannya di institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," bunyi petikan surat Sambo.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id