Kasus Ferdy Sambo

UPDATE Ferdy Sambo Cs Disidang di PN Jakarta Selatan, Keluarga Siapkan 11 Saksi, 2 Petugas Kesehatan

Ferdy Sambo Cs akan segera disidang dalam perkara pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ini persiapan keluarga Brigadir J.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun
Bibi brigadir J, Rohani Simanjuntak menyebut ada 11 saksi yang disiapkan untuk sidang Ferdy Sambo Cs. 

Pengusutan kasus ini berjalan. Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Dia diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: 4 Fakta Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo, Brimob Halangi Wartawan Ambil Foto & Kejagung Ingkar Janji?

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo meminta maaf melalui kuasa hukumnya. Namun, lagi-lagi, permintaan maaf itu bukan ditujukan buat keluarga Yosua.

“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sambo meminta maaf untuk yang ketiga kalinya pada Jumat (26/8/2022), setelah dia dipecat sebagai polisi melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Permintaan maaf itu Sambo sampaikan melalui secarik kertas tulis tangan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.

Namun, dalam suratnya, tak ada satu pun kalimat maaf yang ditujukan Sambo buat keluarga Brigadir J. Dia hanya meminta maaf ke rekan-rekannya di institusi Polri.

"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," bunyi petikan surat Sambo.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved