Tragedi Arema vs Persebaya

5 FAKTA Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ini Sosok Pemberi Perintah Gas Air Mata

Berikut rangkuman fakta tentang 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang baru saja ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase IST/Surya.co.id
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan (kiri). Simak rangkuman faktanya. 

1. AHL Dirut LIB

2. AH Panpel

3. SS sscurity officer

4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

6. DSA samaptha Polres Malang.

2. Dua Polisi Ini Pemberi Perintah Gas Air Mata

 Terungkap ada dua oknum polisi yang bertanggungjawab memerintahkan penembakan gas air mata kepada Aremania di tribun saat tragedi Kanjuruhan.

Dua oknum polisi itu adalah Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang inisial TSA.

Kedua oknum polisi itu dijerat pasal Pasal 359 dan 360 juga pasal 103 jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"Mereka memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata (kepada suporter)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

3. Peran Tersangka Lain

Tiga tersangka lain yakni Direktur PT LIB AHL, Ketua Panpel Arema AH, Security Officer pertandingan Arema  SS.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Dalam kesempatan itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut peranan tersangka dari pihak eksternal.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved