Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
4 TEMUAN Baru Polisi di Tragedi Kanjuruhan: Sosok Pelempar Mobil Pemain Persebaya dan Posisi Kapolda
Inilah fakta-fakta terbaru tragedi Kanjuruhan yang diungkap polisi. Dari pelempar mobil pemain Persebaya hingga keberadaan Kapolda Jatim.
SURYA.co.id - Fakta-fakta terbaru tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter diungkap Mabes Polri.
Fakta-fakta baru yang diungkap ini terkait insiden pelemparan batu ke mobil taktis yang membawa pemain Persebaya Surabaya, hingga keberadaan Kapolda Jatim Irjen NIco Afinta, saat tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, selain menewaskan 131 korban jiwa, dua diantaranya anggota polisi di tragedi Kanjuruhan, aksi pelemparan batu ke mobil yang membawa pemain Persebaya menjadi sorotan luas.
Para punggawa Persebaya Surabaya diketahui terjebak di Stadion Kanjuruhan. Mereka tidak bisa keluar dan dievakuasi karena kondisi stadion dipenuhi suporter yang mengamuk.
Setelah larut malam, pihak kepolisian menggunakan mobil rantis (kendaraan taktis) akhirnya bisa mengevakuasi penggawa Persebaya Surabaya dari stadion.
Baca juga: AKSI Diam-diam Presiden Arema FC seusai Tragedi Kanjuruhan Disorot, Lakukan ini ke Keluarga Korban
Namun evakuasi tak berjalan mulus, karena banyak suporter yang melempari mobil rantis yang melintas. Bahkan kaca mobil rantis sampai pecah karena terkena lemparan benda keras dari suporter.
Setelah melewati kerumunan suporter, mobil rantis berhasil mengantarkan pemain Persebaya Surabaya ke titik evakuasi untuk kemudian dibawa kembali ke Kota Pahlawan.
Berikut 4 fakta terbaru tragedi Kanjuruhan:
1. Identitas Pelempar Batu ke Mobil Persebaya Terungkap
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, Polri mengantongi identitas pelaku yang melempari batu ke mobil taktis yang membawa pemain Persebaya.
"Sudah (identitas pelaku pelempar batu dikantongi)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Rencananya, kata Dedi, para pelaku bakal dirilis oleh Polda Jawa Timur pada pekan depan. Namun, dia masih enggan merinci perihal total pelaku yang ditangkap.
"Polda yang rilis tersangkanya minggu depan," tukas dia.
2. Korban jadi 678 orang

Korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan kembali bertambah.
Kini, total ada 678 orang yang menjadi korban dalam tragedi yang menjadi sorotan internasional tersebut.
"Jumlah total korban 678 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Adapun rincian 547 korban luka itu terdiri dari 481 orang mengalami luka ringan, 43 luka sedang, dan 23 luka berat.
Sebaliknya, kata Dedi, korban yang masih dirawat inap oleh pihak rumah sakit setempat sebanyak 60 orang.
"Data hasil konsolidasi telah dilakukan crosscheck ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan RS terkait," tukasnya.
3. Kapolda tak ada di stadion Kanjuruhan
Polri mengungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta tidak berada di lokasi saat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Irjen Nico sedang ada kegiatan lain saat tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton tersebut.
"Kapolda ada giat juga kalau nggak salah," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat berada di sekitar Stadion Kanjuruhan. Adapun kasus itu masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Kalau Kapolres kan di lokasi ya. Nunggu update dulu dari tim," tukasnya.
4. Anggota tak tahu aturan FIFA

Polri menyatakan bahwa anggotanya tidak mengetahui mengenai aturan Federation International de Football Association (FIFA) soal larangan menembak gas air mata di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan seharusnya anggota Polri diberikan pengarahan oleh security officer terkait larangan penembakan gas air mata di stadion.
"Anggota kan nggak tau tentang aturan itu, karena tidak disampaikan oleh safety dan security officer dan dilarang," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa anggotanya tak tahu soal larangan tembakan gas air mata karena tidak diberitahu oleh security officer. Mereka disebut harus bertanggung jawab menjelaskan aturan FIFA ke anggotanya.
"Karena dia sebagai penanggung jawab di lapangan, kalau awalnya sudah dikasih tau nggak akan terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan aturan FIFA yang diratifikasi oleh PSSI tentang regulasi keselamatan dan keamanan edisi ke-2021.
"Yang safety and security officer sebagai penanggung jawab di dalam stadion dibantu oleh steward dan aparat keamanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Minta Maaf
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Anggota Tak Tau Aturan FIFA Soal Larangan Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id