Tragedi Arema vs Persebaya
Trauma Aremania Pasca Tragedi Kanjuruhan, Pilih Dukung Arema FC Berlaga Lewat Televisi
Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa pada Sabtu (1/10/2022) lalu, membuat Aremania trauma untuk datang ke stadion.
SURYA.CO.ID, MALANG - Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa pada Sabtu (1/10/2022) lalu, membuat Aremania trauma.
Meski tak semuanya mengalami trauma, namun tak dipungkiri mayoritas Aremania mengalami trauma untuk datang ke stadion.
“Untuk sementara dukung dan nonton lewat televisi dulu. Selain masih takut datang ke stadion, ini juga sebagai bentuk penghormatan untuk rekan-rekan Aremania yang menjadi korban tragedi 1 Oktober kemarin. Makanya teman-teman juga menggantung syal di beberapa jembatan di Malang untuk sementara tidak nribun,” kata Hadi, Aremania Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Berkabung Tragedi Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Batalkan Pesta Rakyat di HUT Jatim ke-77
Baca juga: Cerita Marselino Soal Ketegangan Pemain Persebaya di Dalam Barracuda Saat Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: KontraS: Tragedi Kanjuruhan Akibat Kelalaian Penyelenggara dan Tindakan Berlebihan Aparat
Baca juga: Buntut Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Ini untuk Arema FC
“Tapi saya tetap men-support Arema FC, cuma untuk kembali nribun masih belum tahu kapan,” tambahnya.
Hadi mengaku ia masih terbayang-bayang suasana kelam di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada Sabtu lalu.
Beruntung, ia mengaku saat itu dapat keluar dari stadion dengan aman dan tak mengalami nasib naas seperti yang dialami ratusan Aremania lainnya yang terjebak di pintu 12-13 usai menghirup gas air mata polisi.
“Banyak teman-teman Aremania yang juga dilarang orang tuanya untuk nribun. Semua masih trauma dan takut,” jelasnya.
Selain Aremania masih trauma, Komdis PSSI juga memberikan sanksi pada Arema FC. Yakni larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton, sekaligus sebagai tuan rumah dan harus ‘keluar’ dari Malang sejauh 250 kilometer selama Liga 1 musim 2022/2023 serta denda Rp 250 juta.