Berita Bangkalan
Larikan Motor dengan Dalih Test Drive, Pria Bangkalan Ditemukan Memeluk Perempuan di Kamar Hotel
uang hasil penjualan motor diakui bujangan itu telah habis untuk membayar utang, main judi, dan bermalam dengan seorang perempuan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Perbuatan FA (32), residivis curanmor kambuhan dan penyalahgunaan narkoba ini memang kelewatan.Warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan itu digerebek bersama seorang perempuan di kamar sebuah hotel di Surabaya, Rabu (5/10/2022), padahal sebelumnya membuat sibuk polisi karena melarikan sebuah sepeda motor.
FA ditangkap di Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB, setelah membawa kabur motor Yamaha NMax nopol M 4043 GB milik seorang warga Bangkalan, Sabtu (1/10/2022) lalu. Dan yang memalukan, FA ditemukan sedang berpelukan dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel.
FA dilaporkan korbannya berinisial U atas kasus penipuan setelah motor. Saat itu tersangka dan korban bertemu untuk bertransaksi di sebuah bengkel di Kelurahan Bancaran. FA berdalih ingin membeli motor milik korban, karena membaca postingan di media sosial (medsos).
“Korban memposting motornya melalui Facebook. Setelah keduanya bertemu, korban percaya begitu saja ketika FA meminta untuk menjajal kendaraan alias test drive. Namun setelah ditunggu sampai dua jam, motornya tidak kembali,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya kepada SURYA.
Bangkit menjelaskan, tidak hanya korban yang cemas menunggu motornya kembali namun seorang teman tersangka juga bingung. Karena awalnya tersangka FA tiba di lokasi dengan membonceng temannya yang hendak menuju rumah kerabatnya di Kota Bangkalan.
“Teman tersangka juga bingung karena ditinggal di bengkel, ponsel tersangka juga tidak bisa dihubungi. Sialnya, korban menaruh STNK dan BPKB motornya di dalam jok. Setelah lama menunggu, korban akhirnya melapor ke polres,” jelas Bangkit.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan, penipuan tersebut mengerucut ke FA. Berdasarkan catatan kepolisian, FA merupakan residivis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sehingga saat pemeriksaan, para penyidik sudah tidak asing dengan wajah FA.
“Saat kami tangkap, tersangka tengah bersama seorang perempuan di kamar sebuah hotel di Surabaya. Tersangka FA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Bangkit.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, FA mengaku bahwa motor NMax milik korban sudah dijual senilai Rp 16,5 juta kepada seseorang di Desa Lantek, Kecamatan Galis.
Bujangan itu mengaku bahwa uang hasil penjualan motor diakui bujangan itu telah habis untuk membayar utang, main judi, dan bermalam dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Surabaya. “Saat melakukan test drive, saya langsung membawa motor itu ke Desa Lantek,” singkatnya. ****