Kasus Formula E

ALASAN KPK Tetap Selidiki Korupsi Formula E meski Anies Baswedan Deklarasi Capres 2024 Oleh NasDem

Alasan KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E meski Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dideklarasikan oleh NasDem jadi capres 2024.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
KPK tak terpengaruh meski Anies Baswedan telah dideklarasi jadi capres 2024 oleh NasDem, penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E tetap dilanjutkan. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E meski Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dideklarasikan oleh NasDem jadi capres 2024.

Ramainya pemberitaan penyidikan Formula E berawal dari laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Terkait alasan KPK tetap melanjutkan kasus penyelidikan dugaan korupsi Formula E tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus Formula E juga tidak akan terganggu oleh pendeklarasian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem.

Menurut Alex, deklarasi itu hanyalah tahap awal di mana belum tentu pula Anies yang akan didaftarkan sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

"Saya pastikan proses penyelidikan terus berlanjut, sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata," ucap Alex dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Ia menegaskan, isu-isu politik tidak akan memengaruhi penanganan perkara tersebut karena KPK bekerja berlandaskan hukum yang berlaku.

"Kenapa harus takut, kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar, tidak ada kaitannya sama sekali," kata Alex.

Alex pun mengaku tak masalah ketika namanya disebut dalam laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Ia mengeklaim, hal itu tidak membuatnya terintimidasi atau seolah dipaksa untuk menghentikan atau melanjutkan suatu kasus.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan kemudian juga bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sandaran kami di KPK," ujar Alex.

"Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kita buka saja, supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui, apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh KPK," kata Alex.

Alex mengatakan, dengan terungkapnya penyelidikan, publik juga bisa mengetahui keterangan apa saja yang diberikan oleh para saksi yang telah dipanggil KPK.

Ia berharap, bila informasi penyelidikan dibuka, masyarakat tidak lagi mencurigai pengusutan kasus ini oleh KPK.

"Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujar Alex.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved