Berita Gresik

Tangkap Ikan Pakai Trawl, Empat Nelayan Diamankan Satpolairud Polres Gresik

Satpolairud Polres Gresik mengamankan empat nelayan karena nekat menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpolairud Polres Gresik
Satpolairud Polres Gresik mengamankan empat nelayan karena menangkap ikan menggunakan trawl 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satpolairud Polres Gresik mengamankan empat nelayan karena nekat menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan.

Empat perahu dan nelayan itu diamankan di Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kecamatan Ujung pangkah, masuk perairan Gresik.

Mereka diamankan Kapal patroli X - 1029 . X- 1017 dan Kapal X - 1016 Satpolairud Polres Gresik.

Perahu tersebut adalah Kmn HENI JAYA dengan nahkoda Alamin warga desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Kmn Zamira nahkoda Junaidi Abdila warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran Lamongan.

Kmn Berkat nahkoda Ahmad Muis warga Campurejo, Panceng.

Kmn tanpa nahkoda Romzi warga Campurejo, Panceng.

"Sebanyak empat Perahu tangkap nelayan dengan menggunakan alat yang di larang jaring trawl di Perairan Ujung Pangkah," ucap Kapolres Mochamad Nur Azis melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).

Empat Perahu tersebut dan barang bukti Jaring Mini Trowl beserta Hasil tangkapan ikan di amankan di kantor Satpolairud Polres Gresik guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan empat unit perahu nelayan. Lima set jaring mini trawl, hasil tangkapan ikan campur.

Mereka melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Jaring trawl merusak ekosistem laut dan mengancam populasi ikan," imbuhnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved