JAWABAN Jaksa Agung Soal Kemungkinan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Ungkap Hal-hal yang Sangat Riskan
Akankah istri Ferdy Sambo ditahan saat dilimpahkan ke kejakasaan agung minggu depan? Ini jawaban jaksa agung!
SURYA.CO.ID - Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipertanyakan ketika tersangka pembunuhan Brigadir J ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, minggu depan.
Tuntutan publik meminta istri Ferdy Sambo ditahan laiknya tersangka pembunuhan berigadir J lainnya, namun tim kuasa hukum yang kini diperkuat eks juru bicara KPK sudah berancang-ancang agar Putri Candrawathi tak ditahan.
Bagaimana sikap kejaksaan agung terkait nasib istri Ferdy Sambo?
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan terkait ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi, pihaknya akan melihat kepentingan untuk persidangan.
"Apakah ibu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan," tegas jaksa agung dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: GEBRAKAN Pengacara Istri Ferdy Sambo usai Diperkuat Eks Jubir KPK, Putri Candrawathi Tak Mau Ditahan
Saat disinggung tentang persamaan perlakuan dengan tersangka lainnya, Burhanuddin mengaku belum menentukan hal itu saat ini.
"Jaksa akan melihat pembobotannya, perlu ditahan atau tidak. Kita tunggu saja," katanya.
Sementara saat ditanya apakah pihaknya mendapat permintaan dari penyidik agar Putri Candrawathi tidak ditahan, Burhanuddin memastikan tidak ada,
Menurutnya, kewenangan jaksa dan penyidik sendiri-sendiri dan tidak bisa saling mengintervensi.
"Tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Di sana gak bisa tolong dibeginikan. Kami punya tugas kewenangan sendiri," tegasnya.
Masih di acara yang sama, Burhanuddin mengungkapkan ada hal-hal tertentu yang sangat riskan di perkara ini.
Salah satunya tentang keterangan saksi-saksi.
Seperti diketahui, di perkara ini saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah saksi yang juga tersangka atau disebut saksi mahkota.
Saksi mahkota ini lah yang bisa jadi titik lemah dalam pengungkapkan perkara ini.
"Saksi-saksinya itu-itu saja. Saksi mahkota semua. Tolong beri kesempatan kami untuk menguatkan dakwaan," katanya.
Disinggung tentang kasus Marsinah puluhan tahun silam yang akhirnya perkaranya batal karena banyak saksi mahkota, menurut Burhanuddin terkait hal itu sudah dipertimbangkan semua.
"Hasil penyidikan yang bagus, akan menghasilkan penuntutan yang bagus. Sinergitas penyidik dan penuntut umum ada," tegasnya.
Pengacara Ancang-ancang Putri Candrawathi Tak Ditahan
Sebelumnya, Arman Hanis, kooordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo Cs mengatakan, Putri Candrawathi tidak siap ditahan.
"Pada prinsipnya, tidak ada satu pun manusia siap untuk ditahan," katanya.
Menurut Arman, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik.
Ketika nanti kasusnya dilimpahkan tahap dua, hal itu menjadi keputusan subyektif jaksa penuntut umum.
Pihaknya pasti memohon pada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan untuk Putri Candrawathi.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan. Dan klien kami juga memiliki anak di bawah usai 2 tahun," katanya.
Untuk kepentingan itu, lanjut Arman, sesuai aturan di KUHAP, pihaknya akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Kondisi kesehatan klien kami memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater," katanya,
Lalu, bagaimana jika nantinya kejaksaan tetap menahan Putri Candrawathi?
Arman tetap akan meminta agar Putri Candrawathi tetap dirawat.
"Apabila penyidik atau pihak kejaksaan melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dilakukan perawatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sedang melakukan evaluasi kesehatan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dilakukan karena pihak Putri Candrawathi selalu beralasan kondisi kesehatan baik fisik maupun psikis istri Ferdy Sambo itu terguncang.
"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Dedi menuturkan bahwa nantinya pemeriksaan kesehatan itu bakal dilakukan oleh Biddokes Polri.
Sebaliknya, pihak pengacara dipersilakan jika mau terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihak kedokteran nantinya bakal mengeluarkan surat rekomendasi. Isinya, rekomendasi dokter soal keadaan kesehatan Putri Candrawathi.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," jelasnya.
Namun begitu, Dedi enggan menanggapi apakah evaluasi kesehatan itu merupakan sinyal bahwa Putri Candrawathi bakal ditahan.
Dia meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.
"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tukasnya.
Kerahkan Jaringan Eks KPK

Menjelang disidang, Ferdy Sambo memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.
Ferdy Sambo mengerahkan jaringan eks penggawa KPK.
Ia menunjuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya dan sang istri, Putri Candrawathi.
Bak serangan balik, kehadiran Febri Diansyah dan Rasamala dalam tim kuasa hukum juga diumumkan hari ini.
Febri Diansyah dan Rasamala yang sama-sama terkenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian setelah bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.
Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.
Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.
Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.
"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.
"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkas Perkara Segera Disidangkan, Ferdy Sambo Langsung Bikin Gebrakan Kerahkan Jaringan Eks KPK