Berita Jember
Ditemukan 12 Orang Pendaftar Panwascam di Jember Belum Genap Berusia 25 Tahun
Bawaslu Jember menemukan 12 orang pendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan belum genap berusia 25 tahun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Bawaslu Jember menemukan 12 orang pendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan belum genap berusia 25 tahun.
Padahal, berdasarkan aturan, batas minimal pendaftar Panwascam berusia 25 tahun.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah mengatakan, hari ini merupakan hari kedua penelitian berkas.
"Hari ini merupakan hari kedua penelitian berkas pendaftar Panwaslu kecamatan. Ada beberapa temuan," ujar Andhika, Kamis (29/9/2022).
Penelitian berkas dilakukan selama tiga hari hingga Jumat (30/9/2022). Temuan antara lain adanya pendaftar yang berusia kurang dari 25 tahun.
"Semua berkas administrasi kami teliti, dan memang ada pendaftar yang berusia kurang dari 25 tahun. Kami temukan ada 12 orang," imbuh Andhika.
Jika mengacu kepada syarat administrasi, maka pendaftar yang berusia kurang dari 25 tahun tidak lolos di tahap seleksi administrasi.
Keseluruhan ada 637 berkas pendaftaran yang diteliti.
Panwaslu kecamatan ini bakal mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di tingkat kecamatan.
Di Kabupaten Jember dibutuhkan 93 orang pengawas.