Mengaku Jurnalis Tribunnews, Wartawan Abal-abal Ancam Warga Pakai Video Asusila
Warga Kota Parepare mengeluh dapat ancaman dari oknum wartawan yang mengaku bekerja di Tribunnews.com
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra mengingatkan banyaknya penipuan dengan modusnya, pelaku berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com.
Pelaku menelepon korban lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.
“Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama media Tribunnews.com untuk menipu dan memeras. Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar, yang merusak citra media Tribun Network,” ungkap News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra, saat dihubungi Tribun Timur.
Menurut Febby, wartawan Tribun Network dapat dipastikan bekerja secara profesional. Tribun Network mengelola media cetak maupun media online, tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data, hingga April 2022, terdapat 1.411 wartawan, yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.
“Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network,” kata Febby.
Ngaku dari Tribun, Wartawan Gadungan Diamankan Polisi
Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor, akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong, pada Selasa (27/9/2022).
Dari data yang dihimpun TribunBengkulu.com, oknum tersebut berinisial SE yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu.
Wartawan gadungan ini mengaku bekerja di media bernama 'Tribun Tipikor'. Dia diduga banyak memeras masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum wartawan ini.
"Untuk lebih jelasnya besok kita rilis," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, saat dikonfirmasi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (27/9/2022) malam.
Catatan Redaksi:
'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia. Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya. Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network. Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022. Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit..
