Berita Lumajang

Polisi Lumajang Didesak Hapus Status Tersangka Penambang Pasir yang Terjerat Hukum

Ratusan penambang pasir di Kabupaten Lumajang melakukan aksi demontrasi di depan kantor bupati, Senin (26/9). 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/tony
Ratusan penambang pasir saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Lumajang, Senin (26/9). 

SURYA.CO.ID | LUMAJANG - Ratusan penambang pasir di Kabupaten Lumajang melakukan aksi demontrasi di depan kantor bupati, Senin (26/9). 

Dalam aksi itu, selain menuntut agar pemerintah memberikan kelonggaran larangan menyedot pasir menggunakan mesin sedot.

Bahkan, ratusan massa itu juga menuntut polisi agar menghapus status tersangka penambang pasir yang tersandung hukum saat menggarap proyek jalan tambang dari pemerintah.

Penambang pasir itu berinisial R. Dia ditetapkan tersangka karena dicurigai menjual pasir pembangunan proyek jalan tambang di Gondoruso, Pasirian.

Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) dari Pemkab Lumajang. 

Menurut Dewa, alasan penetapan tersangka lantaran yang bersangkutan didapati melakukan aktivitas operasional tambang hingga tahapan eksploitasi. 

Tidak cukup sampai disitu, R juga melakukan penjualan menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB) yang seharusnya tidak dimiliki karena bukan termasuk wilayah tambang yang memiliki izin. 

"Yang kita tangkap dengan dasar SPK dari Pemkab untuk melakukan pembenahan jalan tambang, ini dimanfaatkan untuk dilakukan operasional sampai dilakukan eksploitasi menjual hasil dengan ada SKAB, salahnya disitu," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (26/9/2022). 

Dewa menambahkan, yang bersangkutan memang memiliki izin dari pemkab untuk memperbaiki jalan tambang. Namun, karena dalam izin tidak diatur tentang mekanisme kerjanya, R menjual pasir dengan alasan digunakan untuk beli solar. 

"Izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur dengan rinci sehingga dia berinovasi memperbaiki jalan tambang kemudian pasirnya yang kelebihan ini dia jual dengan alasan beli solar," imbuhnya. 

Dewa mengaku tetap memproses kasus ini hingga ke ranah pengadilan. Sejumlah fakta pelanggaran sudah ditemukan. Salah atau tidak, semua itu bisa jelas di persidangan.

"Kami tidak mau boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved