Berita Lamongan

Satu Napi Teroris di Lapas Kelas IIB Lamongan Dapat Pembebasan Bersyarat

Seorang napi teroris di Lapas kelas IIB Lamongan, akhirnya mendapat ganjaran pembebasan bersyarat (PB), Kamis (22/9/2022).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Juanda saat menghirup udara bebas setelah mendapat PB di Lapas Kelas IIB Lamongan, Kamis (22/9/2022) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Seorang napi teroris dinilai memenuhi syarat, berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas kelas IIB Lamongan, akhirnya mendapat ganjaran pembebasan bersyarat (PB), Kamis (22/9/2022).

Nama napi teroris yang bisa menghirup udara segar itu adalah Juanda (34) yang sebelumnya terdeportasi dari Afganistan.

Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas kelas IIB Lamongan, Dwi Achmad Sarifudin membenarkan hari ini ada seorang napiter yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB), yaitu atas nama Juanda (34).

Sebelumnya, ia adalah narapidana tindak pidana terorisme yang dideportasi dari Afganistan.

"Benar hari ini ada salah satu napiter atas nama Juanda yang mendapatkan bebas bersyarat," kata Dwi Achmad Sarifudin kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengungkapkan, Juanda mendapatkan hak berupa bebas Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas kelas IIB Lamongan.

"Ia bahkan telah berikrar setia kepada NKRI dan Pancasila, " katanya.

Kapada mantan napiter, Juanda, Mahrus agar Juanda bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat dan selalu ingat akan ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.

"Semoga mas Juanda dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila," ujar Mahrus.

Dikatakan, kesempatan untuk mendapatkan PB tidak datang 2 kali sehingga ia pun meminta agar Juanda tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan hak yang diberikan negara kepadanya.

Sebab, hak integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, asimilasi di rumah.

"Jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut dan kembali masuk Lapas," tandasnya.

Mahrus menyebut, dengan bebas bersyaratnya Juanda dari Lapas Lamongan, maka saat ini sudah tidak ada lagi Napi kasus tindak pidana terorisme di Lapas Lamongan.

"Setelah PB Juanda, di Lapas kelas IIB Lamongam tidak ada lagi narapidana tindak terorisme ," ungkapnya.

Mantan Napiter Juanda bersyukur karena mendapat bebas bersyarat.

Setelah ini, Juanda mengaku akan kembali ke keluarga dan bermasyarakat seperti yang lain.

Ia tak akan kembali ke faham yang akhirnya membuatnya merasakan hidup di Lapas.

"Senang akhirnya bisa bebas," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved