Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Kapolri Listyo Akan Bikin SOP Sama Pada Ibu-ibu yang Punya Anak Kecil
Bercermin pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan, Kapolri Listyo Sigit berjanji akan perlakuan sama pada ibu-ibu yang punya anak kecil.
SURYA.co.id - Bercermin pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memperlakuan sama pada ibu-ibu yang punya anak kecil.
Perlakuan sama itu akan dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) untuk penyidik untuk menangani pelaku ibu-ibu yang memiliki anak kecil.
Menurut Kapolri, hal itu supdaya ke depan tidak dibanding-bandingkan lagi antara tersangka satu dengan lainnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi hingga kini tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dikarenakan masih memiliki anak kecil dan kooperatif.
Putri hanya dikenakan wajib laporn dan dicekal oleh Imigrasi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Tak ditahannya Putri membuat publik gaduh hingga muncul dugaan negosiasi Ferdy Sambo karena memiliki kartu truf di kepolisian.
Putri merupakan satu dari lima tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keempat tersangka lainnya, termasuk suaminya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E atau Richard Eliezer dan Kuwat Maruf.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Berikut penjelasan Kapolri Listyo Sigit mengenai gaduh Putri Candrawathi tidak ditahan seperti tersangka lainnya.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."
"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."
"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.
Sigit sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan itu.
Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."
"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.
Terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.
Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.
"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."
"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Sigit.
Beda dengan IPW
Ada perbedaan pendapat antara Indonesia Police Watch (IPW) dan Polri mengenai tak ditahannya istri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tak ditahannya istri Ferdy Sambo karena adanya bargaining atau posisi tawar tertentu.
Dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo saat ini masih memegang kartu truf para penyidik maupun pentolan penyidik karena memang posisinya memungkinkan hal itu.
"Karena Ferdy Smabo memiliki kemampuan yang besar, powernya besar. Punya banyak rahasia polisi yang nakal, termasuk perwira tinggi," kata Sugeng dikutip dari channel youtube Uya Kuya, Selasa (20/9/2022)
Menurutnya, hal itu lah yang membuat banyak penyidik takut ke Ferdy Sambo.
"Oleh karena itu, maka ada perlawanan, dalam bentuk bargaining-bargaining.
pengakomodasian," katanya.
Salah satunya dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Menurut Sugeng, isu pelecehan yang diembuskan Putri seharusnya memungkinkan dia untuk bisa ditahan karena isu itu tetap dipertahankan meski tidak ada bukti.
"Kalau isu pelecehan tidak logis, ibu Putri tetap mempertahankan, ini kan tidak logis.
Bisa ditahan dia," katanya.
Kenapa isu pelecehan itu tetap dipertahankan?
Menurut Sugeng, hal itu juga sebagai bargaining untuk meringankan Ferdy Sambo supaya tidak ada ancamana hukuman mati.
"Bahkan pasal 340 KUHP bisa ditangkis," tukasnya.
Kondisi Terbaru Putri Candrawathi
Belum lama ini istri Ferdy Sambo ini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan brigadir J.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2022).
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman Hanis.
Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu. Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Di bagian lain, Putri Candrawathi terancam jerat pidana baru, selain dugaan terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istri Ferdy Sambo terancam dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) money laundry setelah ketahuan memanfaatkan rekening bank dua ajudannya, Brigadir J dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo meminta dua ajudan itu membuka rekening untuk digelontor uang hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Penguasaan rekening itu terlihat jelas, setelah munculnya transaksi dari rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat setelah anggota Polri itu meninggal dunia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsih berharap penyidik Polri turut mendalami dugaan money laundry tersebut.
"Transaksi mencurigakan dan follow the money adalah kriteria sangat penting untuk TPPU," ucap Yenti Ganarsih, pada Kamis (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Yenti menilai penyidik Polri mesti mendalami asal-usul uang yang masuk ke rekening atas nama Brigadir Yosua dan Bripka Ricky.
Menurut dia, nilai uang di dalam rekening itu cukup mencurigakan, sebab tidak sesuai dengan profil pendapatan anggota Polri.
Dia berharap penyidik turut menelusuri jika benar Putri Candrawathi yang menguasai rekening itu.
Sumber uang di dalam rekening itu juga dipertanyakan.
Pada rekening kedua ajudan itu cukup janggal dibandingkan dengan pendapatan rutin Sambo sebagai polisi.
"Siapa yang mengirim ke rekening ajudan? Dari mana? Yang penting justru asal-usul uang yang masuk ke rekening ADC itu," ucapnya.
Setelah itu baru dilihat untuk yang masuk itu digunakan apa.
"Karena kan ini tidak wajar, tidak sesuai profil. Gaji berapa?" ucap Yenti Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) turut menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak.
"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan pihak pelapor, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik," kata Humas PPATK Natsir Kongah.
Dia mengatakan, tugas PPATK sudah dilakukan. "Penyidik yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," ucapnya, di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Menurut Natsir, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti sebuah dugaan tindak pidana.
Namun, kata dia, itu tergantung keputusan penyidik yang menangani perkara itu.
"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
sumber: tribunnews/kompas.com/MetroTV/youtube uya kuya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Tak Juga Ditahan, Kapolri Akui Anggotanya Memang Tak Objektif ke Istri Ferdy Sambo