PENENTU Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian, Ini Profil Komjen Gatot Eddy Calon Pimpinan Sidang Banding
Nasib Ferdy Sambo di kepolisian akan ditentukan minggu depan dalam sidang banding KKEP. Komjen Gatot Eddy Pramono akan jadi salah satu penentunya.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Komjen Gatot Eddy Pramono yang berpotensi jadi penentu nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Komjen Gatot Eddy Pramono diperkirakan akan memimpin sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) Ferdy Sambo pekan depan.
Sidang banding yang akan dipimpin Komjen Gatot Eddy Pramono ini menjadi langkah terakhir Ferdy Sambo untuk mempertahankan statusnya di kepolisian setelah sebelumnya dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat di sidang pertama.
Kabar tentang sidang banding Ferdy Sambo diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Irjen Dedi Prasetyo memastikan Jenderal Bintang 3 bakal memimpin sidang tersebut.
Baca juga: BIODATA Komjen Agus Andrianto Jenderal Bintang 3 yang Berpotensi Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," jelasnya.
Meski kini merahasiakan nama, namun pada wawancara sebelumnya, Dedi mengungkapkan terkait sidang banding Ferdy Sambo, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.