Berita Madiun

Ditetapkan Tersangka Bantu 'Bjorka', MAH Hanya Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun tersebut hanya diharuskan wajib lapor.

tribun jatim/sofyan arif
MAH (21) telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Bjorka menyediakan channel Telegram. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - MAH (21) telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Bjorka menyediakan channel Telegram.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan.

Warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun tersebut hanya diharuskan wajib lapor.

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).

Dalam kesempatan itu, MAH juga menceritakan ada dua handphone yang saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti.

Yang pertama adalah handphone merk Xiaomi dan yang kedua adalah handphone merk Realme.

"HP saya yang pertama (Xiaomi Redmi Note 10 Pro) dibeli seharga Rp 5 juta oleh orang yang mengaku dari Korem," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).

MAH pun memberikan ponselnya tersebut karena sang pembeli mengatakan transaksi tersebut dilakukan demi keamanan MAH.

Setelah itu uang tersebut ia belikan handphone Realme seharga Rp 3,9 juta.

"Yang Realme ini juga diamankan (Polisi) sama 1 sim card saya," ucap MAH.

MAH pun sempat protes kepada pihak kepolisian agar HP nya dikembalikan, lantaran handphone tersebut merupakan barang berharganya.

"Saya ini bukan orang kaya, masak HP saya diminta. Terus kata polisi nanti diganti," lanjutnya.

MAH pun bersyukur HPnya diganti oleh kepolisian dan dapat kembali beraktivitas normal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved