Berita Surabaya
Sidang Putusan Mantan Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya yang Positif Sabu : Dipecat Tak Hormat
Putusan tersebut diperoleh dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.Co.ID, SURABAYA - Tiga orang mantan anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo yang terbukti mengonsumsi sabu, diputus menerima sanksi maksimal berupa pemecatan atau Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dari institusi Polri, sesuai Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketiganya berinisial AKP IKAW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS.
Putusan tersebut diperoleh dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Mantan Kapolsek Sukodono AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut, Kamis (15/9/2022).
Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, Rabu (14/9/2022).
"Tiga orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Propam Polda Jatim Tangkap Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani mereka. Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya. Mereka, mengajukan banding.
"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkasnya.
Sekadar diketahui, tiga oknum tersebut, diamankan Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).
Anggota Bidang Propam Polda Jatim, juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat hisap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono
Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik.
Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.
Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan, ke Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Selasa (23/8/2022).
Sebelum menjalani Sidang KEPP, mereka telah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Kapolsek Sukodono yang Positif Konsumsi Sabu Resmi Dicopot, Langsung Dipindah ke Polda Jatim
Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Selama proses penyelidikan dan penyidikan. Terungkap, sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu tersebut kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.
Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Dirmanto, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA