Berita Tulungagung
Resahkan Warga Sekitar, 4 Pria Usia Setengah Abad di Tulungagung Digerebek saat Berjudi
Dari mereka polisi menyita dua set kartu remi yang dipakai sarana bermain judi. Lalu ada uang tunai Rp 465.000
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Ini namanya tua-tua tetapi bandel. Sudah tahu kalau berjudi itu berakibat pidana, empat warga Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tetap melakukan perjudian menjelang petang sehingga membuat resah warga sekitar.
Empat laki-laki yang sudah berusia setengah abad lebih itu, digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut, Senin (12/9/2022).
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M anshori, sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Desa Pulotondo. "Dari hasil penyelidikan, memang ada sejumlah laki-laki yang sengaja datang ke sebuah rumah untuk berjudi," terang Anshori, Selasa (13/9/2022).
Aktivitas perjudian ini dilakukan menjelang petang, sehingga tidak terlalu mencolok. Setelah memastikan aktivitas perjudian sedang berlangsung, polisi melakukan penggerebekan.
Ada empat orang dari berbagai desa yang menggelar judi labi-labi. Mereka adalah S (57) selaku tuan rumah, SU (59), warga Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut; SUK (56), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, dan K (54) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
"Mereka tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan saat melakukan perjudian," sambung Anshori.
Dari mereka polisi menyita dua set kartu remi yang dipakai sarana bermain judi. Lalu ada uang tunai Rp 465.000 yang dipakai taruhan selama permainan judi.
Empat sekawan ini dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum. "Empat orang ini telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Terhadap para tersangka juga dilakukan penahanan," tegas Anshori.
Masih menurut Anshori, apa yang dilakukan empat orang ini telah membuat warga sekitar resah.Warga yang tidak terima lingkungannya dipakai lokasi perjudian akhirnya membuat pengaduan.
Kepada para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta. *****
