Berita Gresik
Elly dan Suami Siri yang Membunuhnya Tinggal Berpindah-pindah di Gresik, Sempat Diusir Warga
Kedua pasangan siri itu awalnya tinggal di Menganti kemudian pindah ke Benjeng Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Hendro tersangka pembunuh Elly Prasetya Ningsih yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Rabu (7/9/2022), ternyata tinggal berpindah-pindah.
Kedua pasangan siri itu awalnya tinggal di Menganti kemudian pindah ke Benjeng Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keduanya tinggal di Menganti terlebih dahulu.
Mereka mengontrak sebuah rumah. Kemudian diusir karena bukan pasangan suami istri sah oleh warga.
Lalu mereka berdua tinggal di sebuah bangunan di jalan alternatif di Kecamatan Benjeng.
Mereka menikah siri diduga pada tahun 2020. Sebenarnya Elly adalah orang Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Dia meninggalkan rumah tujuh tahun lalu pamit mencari kerja. Dia sudah memiliki suami dan anak.
Sedangkan Hendro Setiawan, sebenarnya juga sudah berkeluarga.
Baca juga: Suami Wanita Lumajang yang Dibunuh di Benjeng Gresik : 7 Tahun Pamit Kerja, Tak Pernah Kirim Kabar
Entah bagaimana, Hendro dan Elly sama-sama menikah secara siri. Penikahan siri itu berujung petaka bagi Elly.
"Awalnya tinggal di Menganti lalu di usir warga kemudian pindah," kata Wahyu.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Elly melayang. Lalu jasadnya di buang dengan tas di di tepi jalan Desa Gluranploso.
Pihaknya masih belum bisa memastikan, apakah Hendro nekat menghabisi Elly karena ada orang ketiga atau motif lainnya.
"Korban belum tahu profesinya apa, tersangka bekerja serabutan," kata Wahyu.
Elly sendiri tewas dengan luka sayatan dan memar. Jasad wanita asal Lumajang itu mengalami luka sayatan di kaki sebelah kiri dengan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian jasad Elly dihabisi dua hari sebelum ditemukan.
Suami sirinya tega membuangnya di tepi jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Hendro melarikan diri ke Kedamean kemudian ke Surabaya. Dia diamankan di Surabaya kemarin malam.
Saat ini Hendro terancam hukuman penjara. Akibat perbuatannya Hendro pun terancam dijerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA